Mazhab vs Non Mazhab
Lagi rame dan seolah-olah pembahasannya ga habis-habis. Tenggelam, kemudian diangkat lagi, dan begitu terus.
Bahkan mungkin saja, orang yang sibuk tiap hari bahas ini, ndak pernah selesai membahas kitab ushul fikih dan fikih dari awal sampai akhir. Fokusnya hanya bahas mazhab atau tidak bermazhab.
Sudahlah. Mari kita sama-sama sibuk untuk mempelajari fikih dan ushul fikih dengan metode yang kita yakini.
Bagi yang merasa metode mazhablah yang paling pas untuk membangun dasar untuk menjadi seorang faqih, dengan alasan lebih terstruktur dan begitulah metode belajarnya ulama terdahulu. Bahkan sekaliber Ibnu Abdil Bar, Ibnu Daqiq Al-ied, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim saja memulai belajarnya dengan bermazhab, maka silahkan memperdalam fikih dengan metode mazhab.
Dan bagi yang merasa metode non mazhablah yang cocok untuk dirinya memperdalam ilmu fikih, dengan argumen dahulu sahabat juga tidak bermazhab, sehingga merasa bisa seperti sahabat dalam memahami dalil. Maka fokuslah belajar seperti itu dan buktikan kalau antum bisa menjadi faqih tanpa menempuh metode mazhab.
Ndak usah membuat opini kalau bermazhab akan membuat seseorang fanatik/taklid buta/taasshub, begitu juga dengan non mazhab. Setiap orang punya potensi untuk fanatik, baik dia belajar dengan metode mazhab atau pun dengan metode non mazhab. Orang yang belajar mazhab bisa taashub dengan mazhabnya, dan menganggap pendapat mazhab lain pasti keliru. Orang yang tidak bermazhab pun bisa taashub dengan ustadznya, dan menganggap orang yang menyelisihi ustadznya pasti keliru.
Mari kita sama-sama fokus belajar sesuai dengan metode yang kita yakini, dan sama-sama memerangi taashub dan taklid buta. Ingat yang diperangi itu taashubnya bukan tamadzhubnya.
Karena tujuan kita sama, sama-sama ingin memahami dalil dan sama-sama ingin mengagungkan dalil.
Satu poin lagi, jangan sampai masalah furu' yang sifatnya ijtihadiyyah membuat kita memaklumi penyimpangan dalam masalah ushul yang sifatnya qath'i, hanya gara-gara "saya dan dia berada dalam satu mazhab".
Harusnya masalah-masalah ushul yang sifatnya qath'i itulah pemersatu kita, walaupun mazhab fikih kita berbeda-beda. Seperti ulama ahlussunnah sejak dahulu kala.
Semoga mendamaikan.
Ustadz Ihsan muhammad