فصل : فرُوضِ الْوُضُوءِ سِتَّةُ:
"Fardhu wudhu" ada enam
Mu'allif menyebutkan dengan kata fardhu, bukan dengan kata rukun, apa perbedaan antara rukun dengan fardhu ? Perbedaannya adalah jikalau rukun, ibadahnya tidak dapat dipisah-pisahkan, dia merupakan satu kesatuan, contohnya adalah tatkala seorang mengatakan rukun shalat, maka ibadahnya tidak dapat dipisah-pisahkan antara berdiri, rukuk, dan sujud itu harus dalam satu kesatuan. Jadi misalnya seorang melaksanakan shalat, kemudian setelah membaca al-Fātihah, dia berhenti untuk minum terlebih dahulu, maka ini tidak boleh, shalatnya menjadi batal, nah oleh karena itu para ulama menyebutnya dengan rukun, sedangkan fardhu adalah ibadahnya itu tidak satu kesatuan, dapat dipisah-pisahkan, contoh misalnya kita berwudhu membasuh wajah, setelah basuh wajah kita minum terlebih dahulu sebentar, maka ini boleh, asal dengan syarat, jikalau ingin melanjutkan kembali, anggota wudhu yang dibasuh tersebut masih basah,contoh lainnya misal seorang berwudhu di rumah, namun belum menyelesaikan wudhu-nya dikarenakan air habis, kemudian jalan ke masjid, sesampainya di masjid kemudian dia melanjutkan wudhu-nya, maka hal ini diperbolehkan.
Ta'liq:
"dengan syarat anggota wuduk sebelumnya masih basah"
tidak menjadi syarat sah, karna muawalah dalam wuduk menurut fuqaha' syafiyyah hukumnya sunnah tidak wajib
Referensi :
(وَ) مِنْ سُنَنِهِ (الْمُوَالَاةُ) بَيْنَ الْأَعْضَاءِ فِي التَّطْهِيرِ بِحَيْثُ لَا يَجِفُّ الْأَوَّلُ قَبْلَ الشُّرُوعِ فِي الثَّانِي مَعَ اعْتِدَالِ الْهَوَاءِ وَمِزَاجِ الشَّخْصِ نَفْسِهِ وَالزَّمَانِ وَالْمَكَانِ،
[الخطيب الشربيني، مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ١٩٢/١]
📚 Faedah dars Nailur Roja' Syarh Safīnatun Naja'
✍🏽 al-Akh Rafi'i Ilham غفر الله له