salah satu skema yang dilarang dalam standar syariah aaoifi adalah:
"memberikan pembiayaan dengan skema MMQ(musyarakah mutanaqishah) dengan pembelian hishoh dengan skema murabahah"
hal ini dilarang karena menyerupai skema Bai al-inah dimana nasabah menjual asetnya kepada pemberi pembiayaan secara tunai lalu dijual kembali oleh pemberi pembiayaan dengan cicilan/tunda dengan harga lebih tinggi
disini aset yang dijual adalah persentase kepemilikan atas aset/Project tertentu
bagaimana jika nasabah bersepakat dengan bank untuk membuat syirkah dari awal dan bukan membeli kepemilikan atas aset/Project yang sebelumnya milik nasabah?
ini juga tidak boleh karena termasuk kedalam janji untuk menjamin modal+keuntungan, karena syirkah seharusnya ada potensi rugi, sementara janji dari nasabah untuk membeli hishoh secara murobahah justru menjaminkan kepada bank adanya keuntungan dari hishoh tersebut dan tidak adanya kerugian
solusinya adalah membuat akad jual beli baru setiap pembelian hishoh dengan harga pasar/sesuai kesepakatan pada hari pembelian, hal ini boleh digandengkan dengan janji diawal untuk membeli hishoh bank
Wallahu a'lam
Ustadz devin halim