Jumat, 23 September 2022

Hukum jual beli BUKET UANG

Hukum jual beli BUKET UANG

=====

Jual beli buket uang dengan uang termasuk dalam jual beli riba.

Karena pada jual beli ini ada tukar menukar uang dengan uang, yakni uang yg dihias dg uang yg diserahkan pembeli, tapi nominalnya berbeda. Misalnya uang yg dibuket nominalnya 1 jt rupiah, dan harga buket tersebut 1,5 jt rupiah.

Sebagaimana disebutkan oleh para ulama, komoditi riba -diantaranya uang-, bila ditukarkan dengan sesama jenisnya, misalnya uang rupiah ditukar dg uang rupiah, maka syaratnya harus sama kadarnya dan dilakukan secara tunai. 

Jika tidak sama kadarnya, maka terjadi riba fadhl. Dan Jika dilakukan secara tidak tunai, maka terjadi riba nasi'ah.

Namun demikian, ada banyak solusi dalam jual beli buket uang ini agar selamat dari riba, daintaranya:

1. Penjual buket hanya menjual jasa perangkaian saja, adapun bahan² buket, baik uang maupun yg lainnya dari pembeli .. sehingga yg terjadi di sini jual beli jasa dg uang, bukan jual beli uang dg uang.

2. Penjual buket menjual buket uang, tapi uang yg akan dihias dalam buket tersebut dari pembeli, bukan dari penjual .. sehingga yg terjadi di sini jual beli jasa dan benda selain uang dengan uang.

3. Penjual buket menggunakan uang mainan, atau uang kuno yg sudah tidak laku sebagai alat bayar untuk bahan buketnya .. sehingga yg terjadi adalah jual beli  barang dg uang.

4. Pembeli menggunakan barang untuk membeli buket uang tersebut, seperti membeli buket uang yg harganya 2 juta, dengan HP yg harganya 2 juta .. sehingga yg terjadi adalah jual beli  barang dg uang.

5. Pembeli menggunakan mata uang lain seperti dolar untuk membeli buket uang rupiah .. tapi syaratnya akad harus dilakukan secara tunai dalam satu majlis .. meski ini agak sulit, karena akad jual beli dan penyerahan buket harus dilakukan dalam satu majlis.

Bila syarat tunai terpenuhi, maka ini dibolehkan karena tukar menukar antar antar mata uang yg berbeda dianggap tukar menukar antar komoditi riba yg beda jenisnya tp sama illatnya .. seperti tukar menukar emas dg perak, maka boleh beda kadar tapi harus tunai dalam satu majlis.

Ini sebagian solusi yg bisa menjadi pilihan, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
Ustadz Dr musyaffa ad dariny Ma