Selasa, 20 September 2022

Bolehkah Menyapa dengan Anggukan atau Isyarat?

Bolehkah Menyapa dengan Anggukan atau Isyarat?

Pertanyaan:
Jika bertemu orang di jalan, bolehkah menyapanya hanya dengan anggukan atau isyarat tangan tanpa mengucapkan salam? 

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya’ wal mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du.

Terdapat hadits yang melarang memberi salam hanya dengan isyarat tanpa ucapan salam. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تسلِّموا تسليمَ اليهودِ فإنَّ تسليمَهم بالرءوسِ والأكفِّ والإشارةِ

“Janganlah kalian memberi salam seperti orang-orang Yahudi. Karena salam mereka adalah dengan anggukan kepala, telapak tangan, dan isyarat.” (HR. an-Nasa’i no.10100. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (11/16) mengatakan: “sanadnya jayyid”)

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ليس منَّا من تشبَّه بغيرِنا لا تشبَّهوا باليهودِ ولا بالنَّصارَى فإنَّ تسليمَ اليهودِ الإشارةُ بالأصابعِ وإنَّ تسليمَ النَّصارَى بالأكُفِّ

“Bukan golongan kami, orang yang menyerupakan diri dengan kaum lain. Jangan kalian menyerupakan diri kalian terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena salamnya orang Yahudi adalah dengan isyarat tangan. Dan salamnya orang Nasrani adalah dengan isyarat telapak tangan.” (HR. at-Tirmidzi (5/56), dihasankan al-Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi)

Namun terdapat hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam dengan isyarat. Dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

أَلْوَى النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بيدِهِ إلى النِّساءِ بِالسلامِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berisyarat dengan tangan kepada para wanita untuk memberikan salam.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.767. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabil Mufrad)

Para ulama berbeda pendapat dalam mengkompromikan hadits-hadits di atas. An-Nasa’i dan an-Nawawi mengatakan bahwa larangan yang ada dalam hadits Jabir adalah bernilai makruh tanzih, tidak sampai haram. Karena menimbang hadits Asma’ di atas yang menunjukkan bolehnya memberi salam dengan isyarat. An-Nasa’i dalam Sunan-nya membuat judul bab:

Lanjut baca: https://konsultasisyariah.com/39741-bolehkah-menyapa-dengan-anggukan-atau-isyarat.html

Join channel telegram @fawaid_kangaswad