Barangsiapa yang belum berkesempatan puasa enam hari di Bulan Syawwal karena adanya udzur, maka disyariatkan baginya untuk mengqadha'nya di Bulan Dzulqa'dah. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh guru kami, Asy Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah.
(Prof. DR. Saad Khatslaan)
Di share oleh ustadz wira bachrun