Jika dalam hati seseorang tidak ada penentuan shalat secara spesifik (ketika hendak shalat), namun dia sekedar berniat "saya ingin mengerjakan shalat wajib yang sesuai waktu sekarang". Dan dalam hatinya tidak ada penentuan apakah shalatnya tersebut adalah shalat Zhuhur, atau Ashar, atau Maghrib, atau Isya, atau Shubuh, pendapat yang rajih dalam masalah ini shalat tetap sah. Karena niat "shalat wajib yang sesuai waktu sekarang" sudah dianggap penentuan secara spesifik. Dan orang ini telah berniat shalat wajib yang sesuai waktu sekarang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Fatawa Nurun 'alad Darbi, 4/296