Dianjurkan untuk melakukan jamak ta'khir (bukan jamak taqdim) bagi orang yang mendapati waktu shalat dalam keadaan sedang berkendara di perjalanan safar. Dan yang lebih utama adalah melakukan jamak ta'khir sehingga shalat dilakukan ketika turun dari kendaraan.
Oleh karena itu, kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam jika melakukan perjalanan sebelum zuhur, beliau mengakhirkan shalat Zhuhur di waktu Ashar.
Namun jika Nabi mulai melakukan perjalanan di waktu Zhuhur, maka beliau menjamak shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur (jamak taqdim).
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
At Talia 'ala Shahih Muslim, 6/347
Ustadz yulian purnama