Terkait Puasa Arafah, kita juga ikut pemerintah. Alasannya:
1. Puasa Arafah tidak selalu terkait dengan tempat wukufnya yaitu padang Arafah di Makkah, akan tetapi ia terkait waktu. Al Kharasyi mengatakan:
ولم يرد بعرفة موضع الوقوف بل أراد به زمنه وهو اليوم التاسع من ذي الحجة
"Bukanlah yang dimaksud dengan Arafah itu tempat wukufnya, tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu hari kesembilan Dzulhijjah." [Syarah Al Khalil 6/455]
Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Arafah bukan menunjuk pada tempat tapi pada hari, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda:
إن الله عز وجل أخذ الميثاق من ظهر آدم عليه السلام بنعمان يوم عرفة فأخرج من صلبه كل ذرية ذرأها
"Allah mengambil perjanjian dari punggung Adam di hari Arafah, maka Allah mengeluarkan dari tulang sulbi Adam seluruh anak keturunan Adam.." [HR Ahmad 1/272 dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al Albani]
2. Ada yang mengatakan bahwa khusus ibadah 'Idul Adha mengikuti amir/pemimpin Makkah. Dalil mereka adalah hadist dari Husain bin Al Harits Al Jadali bahwa ia berkata:
أن أمير مكة خطب ثم قال : عهد إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن ننسك للرؤية فإن لم نره وشهد شاهدا عدل نسكنا بشهادتهما
"Pemimpin Makkah pernah berkhutbah, lalu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan kepada kami agar kami berkurban berdasarkan rukyat. Jika kami tidak melihatnya, namun dua orang saksi adil menyaksikannya, maka kami menyembelih berdasarkan persaksian mereka berdua…." [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2338, dishahihkan oleh Al Albani]
Riwayat ini malah menunjukkan bahwa Amir Makkah tidak mengharuskan penduduk negeri lain mengikutinya, justru ia mengambil informasi dari siapa saja yang melihat hilal walaupun berada di luar Makkah.
Ibnu Taimiyyah mengatakan:
وأيضا فان هلال الحج ما زال المسلمون يتمسكون فيه برؤية الحجاج القادمين وان كان فوق مسافة القصر
"Di samping itu terkait hilal Dzulhijjah, kaum muslimin selalu berpegang pada rukyah para jamaah haji yang datang, walaupun jaraknya melebihi jarak qashar." [Majmu' Fatawa 25/105]
3. Syariat 'Idul Adha (1 Hijriyyah) lebih dahulu daripada syariat wajib Haji (8 Hijriyyah). Bagaimana bisa dikatakan penetapan ibadah terkait 'Idul Adha mengikuti ibadah haji? Tentu kedua ibadah ied tersebut sejak awal didasarkan pada hilal dan tanggal, bukan pada rangkaian kegiatan haji.
4. Mentaati ulil amri dalam masalah ini sama sekali bukan termasuk menjadikan mereka tuhan-tuhan selain Allah, karena bukan termasuk taat dalam maksiat. Justru pemerintah punya hak untuk menetapkan hilal dua hari raya. Al Hasan Al Bashri mengatakan:
م يلون من أمورنا خمسا: الجمعة، والجماعة، والعيد، والثغور، والحدود
"Mereka (pemerintah) mengatur lima urusan kita: Shalat jumat, shalat jamaah, hari raya, jihad, dan hukuman had"
Imam Ash Shabuni mengatakan:
ويرى أصحاب الحديث الجمعة والعيدين وغيرهما من الصلوات خلف كل إمام مسلم براً كان أو فاجراً
"Ashabul Hadits meyakini bahwa shalat jumat, shalat idul adha dan idul fitri, dan shalat-shalat lainnya sah dilakukan di belakang setiap penguasa muslim yang baik maupun yang jahat"
Imam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang penduduk sebuah kota dimana sebagian mereka telah melihat hilal Dzulhijjah, tetapi tidak disahkan oleh pemimpin kota tersebut. Apakah mereka berpuasa di hari yang dianggap hari ke sembilan (Arafah) sedangkan sebenarnya menurutnya itu hari kesepuluh?
Beliau menjawab:
نعم. يصومون التاسع في الظاهر المعروف عند الجماعة، وان كان في نفس الأمر يكون عاشراً، ولو قدر ثبوت تلك الرؤية. فإن في السنن عن أبي هريرة - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - إنه قال: "صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون واضحاكم يوم تضحون" [أخرجه أبو داود وابن ماجه والترمذي وصححه
Ya, mereka berpuasa di hari yang ke sembilan yang dianggap oleh orang-orang (al-jama'ah), walaupun sebenarnya ia hari ke sepuluh, walaupun ia dengan rukyat, karena di dalam As Sunan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- beliau bersabda :
"Berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika kalian semua menyembelih."
[Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah serta At Tirmidzi, shahih] [Majmu' Fatawa 25/202]
Semoga tulisan ini memantapkan kita untuk berpuasa Arafah dan juga berhari raya bersama pemerintah dan kaum muslimin.
Ustadz ristiyan ragil