📝 Hukum Shalat Di atas Sajadah.
ما حكم الصلاة على السجادة المعروفة الآن، فبعضهم قال : أنها لا تجوز لأنها تشغل المصلي و البعض الآخر أجاز ذلك ؟
Apa hukum shalat di atas sajadah yang dikenal sekarang, sebagian ada yang berkata : sesungguhnya hal itu tidak boleh karena menyibukkan orang yang shalat (mengganggu kekhusyukannya) dan sebagian lain mengatakan boleh.?
⏬ Dijawab oleh Al Allamah Shalih Al Fauzan hafizohullah :
تجوز الصلاة على السجادة إذا كانت طاهرة، و من قال إنها لا تجوز فلا وجه لقوله لأن الأصل الإباحة
Boleh shalat di atas sajadah apabila sajadahnya tersebut suci, dan tidak alasan (dalil) bagi orang yang berkata sesungguhnya hal itu tidak boleh,
لأن الأصل الإباحة ومن حرم شيئا فلا بد من الدليل و هي لا تشغل المصلي كما يقول. و الله أعلم
Karena hukum asalnya adalah boleh, dan barang siapa yang mengharamkan sesuatu maka hendaknya ia menyebutkan dalil, serta shalat di atas sajadah tidaklah menyibukkan orang yang shalat sebagaimana yang ia katakan.
Wallahu a'lam.
📚 Irsyad Al-Khillan Ila Fatawa Al-Fauzan : 2/95.
🕌 Maktabah Darul Hadits Al-fuyusy Lahij Yaman حرسها الله.
Ustad Abu ikhsan sahrul