FaedahKajian:
Beberapa ulama berpendapat bahwa memuliakan tamu hukumnya wajib (ini yg rajih menurut syaikh shalih ushoimy)
Akan tetapi patut dibedakan mana tamu yg harus dan wajib dijamu dan mana yg tidak wajib, artinya bila ada tamu datang ke rumah, meskipun kita ada kesibukan maka harus tetap menjamu dan menyambut nya
Setidaknya ada tiga jenis tamu :
1. Tamu dari luar kota atau daerah yang bertujuan untuk mendatangi kita, maka yang inilah dinamakan TAMU dalam hukum syariat yg WAJIB kita jamu
2. Tamu yg dekat dg kita entah tetangga atau sedaerah yg bertujuan mendatangi kita, maka yg ini tidak wajib kita jamu, sehingga bila kita udzur tidak bisa menjamu dia maka tdk mengapa, krn memungkinkan bagi dia utk pulang ke rumah nya, tapi bila menjamu nya maka tentu sangat dianjurkan
3. Tamu dr luar kota tp tujuan nya bkn ke rumah kita, mngkin pas bertemu di jalan ngobrol2 dll, maka yg ini pun tdk wajib dijamu, tapi bila kita ajak ke rumah kita maka juga dianjurkan
Dalam bahasa kita setiap orang yg berkunjung dinamakan tamu, tp dlm bahasa arab berbeda sebutan nya, dan hukum nya pun berbeda sbg mana dijelaskan diatas, kategori pertama dinamakan DHOIF (tamu), adapun kategori kedua dan ketiga dinamakan ZAIR (orang yg berkunjung)
Wallahu a'lam
Selengkapnya bisa menyimak syarah arbain nawawi oleh syaikh shalih Ushoimy
Ustadz luthfi setiawan