Wudhu' boleh sebelum masuk waktu sholat, kalau tayamum tidak boleh. Dalilnya apa?
Oleh: Muhammad Riezky Pradana
Diantara perbedaan wudhu dengan tayamum dalam madzhab syafi'i adalah bolehnya seseorang berwudhu sebelum waktu sholat tiba, sedangkan tidak bagi tayamum. Yang artinya jika seseorang bertayamum sebelum masuk waktu sholat maka tayamumnya tidak sah.
Lalu jika ditanya, apa dalil ulama syafi'iyah dalam masalah ini? Dalilnya adalah Firman Allah ta'ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ [المائدة : 6]
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (QS. Al Maidah: 6)
Ayat diatas menunjukkan bahwa jika seseorang ingin melakukan shalat maka wajib dia berwudhu dengan air, dan jika ada uzur tertentu maka baru dibolehkan baginya untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu.
Dari ayat diatas juga dapat kita pahami bahwa wudhu dan tayamum tidaklah dilakukan kecuali telah tiba waktu shalat dan tidak sah keduanya jika dilakukan sebelum tiba waktu shalat. Akan tetapi terdapat dalil lain yang menunjukkan bolehnya berwudhu sebelum waktu shalat tiba yaitu hadits nabi shallallahu alaihi wasallam yang artinya :
"Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya bahwa Nabi ﷺ melakukan beberapa shalat pada fathul Mekkah dengan satu kali wudhu dan mengusap bagian atas kedua khufnya, maka Umar bertanya kepada beliau, 'Sungguh, pada hari ini engkau telah melakukan sesuatu yang engkau belum pernah melakukannya?'
Beliau menjawab: "Ini sengaja aku lakukan wahai Umar."
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa bolehnya seseorang berwudhu sebelum waktu shalat tiba karena nabi melakukan lima kali shalat hanya dengan satu kali wudhu. Begitu pula telah kita ketahui bersama bahwa menjaga wudhu adalah sesuatu yang dianjurkan sebagaimana hadits sahabat Bilal bin Rabah yang selalu menjaga wudhunya hingga membuat sendalnya terdengar di surga oleh nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dua hadits diatas (sebenarnya masih ada hadits yang lain) menjadi dalil yang mengeluarkan hukum wudhu yang awalnya harus dikerjakan setelah masuk waktu shalat, menjadi boleh dilakukan sebelumnya. Berbeda dengan tayamum yang tidak ada dalil yang mengeluarkannya dari hukum asal (dilakukan setelah masuk waktu shalat) sehingga ulama syafi'iyah mengatakan bahwa tayamum tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu shalat.
Dan juga karena tayamum adalah cara bersuci saat darurat maka kedaruratannya hilang sebelum masuk waktu shalat. Wallahu a'lam bish shawab
Referensi :
- Kifatul Akhyar, Darul Minhaj, hal 119
- Hasyiyah Al Bajuri, Darul Minhaj, 1/385