Bedakan antara "memberi makan" anjing, dengan "memelihara" anjing.
=====
Yang pertama dibolehkan, sedang yang kedua diharamkan .. dan tidak ada pertentangan antara keduanya.
Contoh lain: Kalau kita ketemu babi di hutan, dan terlihat kelaparan, bolehkah kita memberinya makan? Tentu jawabannya boleh .. tapi bolehkah kita mengumpulkan babi dan memeliharanya di rumah? Tentu tidak dibolehkan.
Contoh lagi: Kalau kita ketemu pezina sedang meminta makan karena kelaparan, bolehkah kita memberinya? tentu dibolehkan .. tapi apa boleh kita mengumpulkan para pezina di rumah kita, kita tanggung kebutuhan makan mereka, dan mereka bebas melakukan perzinaan? Tentu tidak dibolehkan.
Oleh karena itu, bedakan antara hadits yg melarang kita memelihara anjing selain anjing penjaga dan anjing berburu, dengan hadits yg menjelaskan bahwa ada seorang pelacur yang masuk surga karena memberi makan anjing .. Ingat, pelacur yg disebutkan dalam hadits itu, tidaklah memelihara anjing yg dia beri makan.
Adapun anjingnya Ashabul Kahfi, maka bisa jadi anjing tersebut termasuk anjing yg boleh dipelihara, seperti anjing berburu, atau anjing penjaga .. atau bisa jadi di syariat mereka dibolehkan memelihara anjing secara mutlak, dan ini tentunya berbeda dengan yg ada dalam syariat kita, wallahu a'lam.
Semoga bisa dipahami dengan baik .. dan silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
Ustadz Dr Musyaffa ad dariny Ma