Minggu, 27 Juni 2021

WAJIBKAH MEMAKAI MASKER (MELAKSANAKAN PROKES)?

WAJIBKAH MEMAKAI MASKER (MELAKSANAKAN PROKES)?

Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafizhahullahu berkata: 

- Jika pemimpin kaum muslimin memerintahkan (mewajibkan) kepada suatu perbuatan (yang asal hukumnya) mubah atau untuk meninggalkannya, maka wajib untuk ditaati berdasarkan keumuman dalil* yang memerintahkan untuk taat kepadanya dalam hal yang tidak bermaksiat, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

-  Abul Abbas Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: "Seandainya pemimpin memerintahkan (mewajibkan) kepada sesuatu (yang asal hukumnya) mubah, maka itu menjadi wajib untuk ditaati dan tidak boleh untuk dilanggar." (Al-Mufhim 4/41)

-  Zainuddin Al-Munawi rahimahullahu berkata: "Apabila pemimpin memerintahkan (mewajibkan) kepada suatu yang mustahab/sunnah atau mubah, maka hukumnya wajib (ditaati). Dan hal ini juga diikrarkan oleh Al-Mubarakfuri."

- Contoh dalam hal ini adalah aturan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas, perdagangan dan aturan safar yang asal hukumnya adalah mubah, lalu pemerintah meletakkan aturan berupa mewajibkan dan melarang di dalamnya.

- Diantara yang diwajibkan: Memiliki perlengkapan surat-surat berkendara (STNK, SIM), mematuhi kecepatan yang sudah ditentukan, aturan parkir di jalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memiliki kelengkapan surat izin perdagangan dan yang berkaitan dengan ekspor impor, mematuhi aturan safar (keluar negeri) dengan memiliki paspor, visa dsb.

- Diantara yang dilarang: Melanggar aturan diatas, seperti tidak memiliki SIM ketika berkendara atau melampaui batasan kecepatan yang telah ditentukan di jalan atau menerobos lampu merah atau berhenti di tempat yang terlarang atau melakukan perdagangan tanpa mengantongi izin yang telah ditentukan, berdagang barang-barang yang dilarang pemerintah, safar (keluar negeri) tanpa paspor dan visa atau safar ke negara-negara yang dilarang oleh pemerintah, dsb.

- Aturan-aturan tersebut secara asal itu hukumnya mubah namun menjadi wajib karena ada perintah dari pemimpin kaum muslimin dan menjadi haram karena dilarang oleh pemimpin kaum muslimin.

(Al-Ihkam Fi Sabri Ahwal Al-Hukkam 38-40 oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafizhahullahu, cetakan pertama Daurah Ma'had Imam Bukhari Solo tahun 1438 H-2016 M)

----------------------------
[*] 
- Allah berfirman:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu." (QS. An-Nisa': 59)

- Rasulullah ﷺ bersabda: "Wajib bagi setiap orang untuk mendengar dan taat kepada pemimpin kaum muslimin dalam hal yang dia sukai atau yang dia tidak sukai kecuali jika dia diperintah untuk berbuat maksiat. Apabila dia diperintah untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan taat (dalam perintah yang maksiat tersebut). (HR. Muslim)