Minggu, 27 Juni 2021

MASUKAN PENTING

MASUKAN PENTING

Orang awam tidak dibenarkan menggunakan kaidah "Hukum asalnya boleh" atau "Hukum asalnya seorang bebas dari tuntutan"

Karena yang berhak menggunakan kaidah ini adalah Ulama Syari'at dengan kata lain orang yang paham dalil syar'i.

Alasannya bisa jadi orang awam tersebut tidak tahu kalau ternyata disana ada dalil yang merubah hukum asal tersebut.
[Selengkapnya baca Syarah Arbain Syaikh Saad Asy-Syitsri pada foto]

Pelajaran yang bisa kami ambil
1. Orang awam seperti kami kewajibannya adalah bertanya kepada ahli ilmu.

2. Seorang Ustadz jika ditanya tentang hukum sebuah muamalah dan dia tidak tahu maka jawab saja "tidak tahu" jangan menjawab dengan dalil "hukum asalnya boleh"

Mohon dikoreksi
Ustadz Nurhadi Nugroho