WAKAF UANG, diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama mengatakan tidak sah sbg wakaf.
Sebagian yg lain membolehkannya, dan ini yg lbh kuat, asalkan bukan utk dihabiskan, tapi diputar terus dan diambil manfaatnya, wallahu a'lam.
Masalahnya, kepada siapa kita mempercayakan pengelolaan wakaf itu, agar terjaga terus dan pahalanya lebih lama dan lebih besar?
Ustad musyaffa ad dariny Ma