Selasa, 15 Juni 2021

Jual beli emas dengan perak atau uang dengan waktu tertunda itu haram dengan ijma' para ulama karena itu riba nasi'ah,

Jual beli emas dengan perak atau uang dengan waktu tertunda itu haram dengan ijma' para ulama karena itu riba nasi'ah, Nabi Shallahu 'Alaihi Wasallam bersabda di hadits 'ubadah bin shomit Radhiallahu'anhu :"jika emas dijual dengan emas, perak dengan perak...". Dan di hadits lain bersabda :"Apabila jenis barang tadi berbeda, silahkan engkau menjual sesukamu, namun harus dengan kontan."
Inilah perintah nabi shalallahu 'Alaihi Wasallam.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Ustadz rizki