Senin, 28 April 2025

Tentang udzur Bil Jahl: Bertanya Langsung ke Ulama Najd

Tentang udzur Bil Jahl: Bertanya Langsung ke Ulama Najd

Hari itu, menjelang Ramadhan, tepatnya pada 23 Februari 2025 lalu, saya diajak teman untuk berkunjung ke kediaman Syaikh Prof. Dr. Fahd bin Sulaiman Al Fuhaid, di Komplek Perumahan Dosen Al Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, Riyadh.
 
Kedatangan kali ini adalah untuk silaturahmi dan mendengarkan faedah dari guru besar bidang akidah ini.
 
Di rumahnya, kami disambut dengan hangat. Hidangan-hidangan Arab tersedia di meja. Ada empat jenis kurma, kopi, wedang jahe, dan thahinah.
 
Membuka obrolan, Syaikh Fahd menjelaskan tentang aliran Wahdatul Wujud yang banyak diikuti oleh orang-orang di berbagai belahan dunia.
 
Menurut beliau, ajaran yang disampaikan oleh kelompok ini sangat berbahaya, bahkan tergolong ke dalam kekufuran.

"Mereka menganggap bahwa semua yang ada di alam ini adalah Allah," kata Syaikh Fahd. 

Bahkan, lanjut Syaikh Fahd, ketika ada suami menggauli istrinya, mereka menganggap sama seperti menggauli Allah.

"Na'udzu billahi min dzalik," ujar Syaikh Fahd. 

Terkait tersebarnya ajaran tersebut, Syaikh Fahd mengingatkan agar kami para mahasiswa menyampaikan kepada masyarakat tentang bahayanya golongan tersebut. 

Dakwah dengan Hikmah 

Menghadapi masyarakat yang beraneka ragam keyakinan seperti di Indonesia, Syaikh Fahd menganjurkan agar para da'i hendaknya berdakwah dengan cara yang hikmah. 

"Berikan nasehat dengan cara yang baik, bukan dengan cara marah-marah," papar Syaikh Fahd. 

Terkait dengan vonis kafir secara personal kepada pelaku kekufuran yang nyata, Syaikh Fahd menasehati agar dilakukan hati-hati. 

"Yang paling utama itu berikan nasehat dengan cara yang bagus," papar Syaikh Fahd. 

Syaikh Fahd menekankan bagi para penuntut ilmu untuk hati-hati dalam memvonis kafir seseorang. 

Selain hati-hati, vonis kafir juga hendaknya dikembalikan kepada para juru dakwah senior, yang sudah mengerti seluk beluk tentang ilmu.

"Dikembalikan kepada para ulama besar yang ada di negeri kalian," terang Syaikh Fahad. 

Tentang Udzur Bil Jahl

Banyaknya kebodohan yang menimpa masyarakat, kerap kali jadi alasan untuk menghindari vonis kafir secara personal. 

Syaikh Fahd menilai bahwa udzur bil jahl adalah pembahasan kekinian yang butuh ilmu untuk memberikan jawabannya. 

Masalah udzur bil jahl juga bukan hanya masuk bab akidah, tapi dalam fikih pun ada.

Beliau memberikan contoh orang yang menggunakan peci pada saat ihram dan dia tidak mengerti hukumnya, maka ulama berpendapat dia tidak membayar dam karena memang tidak mengerti hukumnya.

Hail lain, yaitu jika seseorang yang sedang melaksanakan haji, dia menggauli istrinya pada saat malam mabit di Muzdalifah. Syaikh Fahd mengatakan bahwa para ulama khilaf dalam menghukuminya. 

"Ada yang berpendapat dia tidak kena dosa dan tidak ada dam, karena alasan kebodohan pada dirinya," ujar Syaikh Fahd. 

Selain pendapat itu, ada juga yang mengatakan bahwa hajinya batal, bayar dam, dan wajib mengqodho di waktu mendatang. 

"Demikian gambaran tentang udzur bil jahl. Harus dilihat dari kondisinya. Dan para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya," terang Syaikh Fahd. 

Orang yang Mencela Allah dengan Terang 

Untuk orang yang dengan terang mencela Allah dan Rasul, jika dia melakukannya sadar dengan jelas, maka dihukumi kafir.

"Misal dia mengatakan: Saya mencela Allah, saya mencela Rasul, maka tidak ragu dia telah kafir," ujar Syaikh Fahd. 

Saat ditanya tentang bagaimana hukum vonis kafir bagi orang yang datang ke kuburan dan dia meminta kepada penghuni kuburan tersebut, Syaikh menjelaskan bahwa perbuatan tersebut syirik dan menyebabkan pelakunya divonis musyrik.

"Tanpa ragu dia jatuh  kepada kemusyrikan," kata Syaikh Fahd.

Akan tetapi, ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan vonis kafir langsung kepada perorangan. 

"Tidak setiap hal harus diungkapkan kepada orang," kata Syaikh Fahd. 

Alasan untuk tidak melakukan vonis, adalah untuk kemaslahatan dakwah. 

"Bagaimana kalau dilakukan vonis musyrik, nanti orang-orang akan menentang dakwah," ujar Syaikh Fahd. 

Kata Syaikh Fahd: "Yang wajib kalian lakukan adalah dakwahi mereka dengan baik." 

Perlu Perincian Vonis Kafir 

Para ulama, saat memberikan fatwa takfir untuk sebuah golongan, maka dilakukan dengan jelas dan rinci.
 
Syaikh Fahd mengatakan bahwa Al Lajnah Ad Daimah ketika menjelaskan tentang Syiah, dijelaskan dengan terang syarat-syaratnya. 

"Lajnah tidak mengatakan langsung bahwa Syiah itu kafir," papar Syaikh Fahd. 

Yang dilakukan oleh Lajnah adalah menjelaskan bahwa Syiah yang menganggap Al Quran isinya telah dikurangi, yang mecela sahabat nabi, maka dia kafir.

"Jadi tidak langsung begitu saja mengatakan kafir tanpa perincian," tegas Syaikh Fahd. 

Syaikh Fahd menjelaskan bahwa menjelaskan hukum kepada perorangan atau kelompok, harus diperinci, tidak boleh langsung vonis sembarangan. 

Syaikh Fahd adalah salah satu ulama yang aktif mengisi kajian dan daurah tentang akidah di masjid-masjid yang ada di Riyadh. Beliau adalah salah satu dari murid Syaikh Bin Baz dan Syaikh Bin Utsaimin.
BMS