Jika Berbuka Puasa Mendahului Adzan
Suatu ketika, Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Turki Al Khatslan ditanya di Radio Idza'atul Qur'an.
"Syaikh, saya berbuka puasa terlambat sekitar 1 atau 2 menit dari jadwal adzan, bagaimana hukumnya?."
Syaik Al Khatslan bertanya kepada laki-laki ini: "Anda terlalu cepat berbuka atau terlambat?."
Penanya tadi merespon: "Saya terlambat ya Syaikh."
"Lha, kalau terlambat ya tidak mengapa," kata Syaikh.
Akhirnya orang tadi mengatakan bahwa yang dimaksud adalah berbuka terlalu cepat sekitar 1 atau 2 menit.
Syaikh Al Khatslan pun menjelaskan bahwa berbuka terlalu cepat tidak mengapa, dengan syarat selang waktunya tidak terlalu lama dengan waktu adzan.
"Kalau terlalu cepat berbuka puasa dari jadwal adzan misal 1 atau 2 menit, maka itu tidak mengapa, karena ketidaktahuan," kata Syaikh Al Khatslan.
Apalagi, lanjut Syaikh Al Khatslan, jadwal kalender adzan yang ada saat ini adalah perkiraan, dan biasanya itu waktunya agak mundur.
Syaikh Al Khatslan juga, seperti beliau catat dalam kitab Uqud Al Juman, adalah ulama yang membolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyelesaikan makan atau minum yang sudah di pegang di tangan, pada saat adzan subuh berkumandang.
Ustadz budi marta saudin