Rabu, 30 April 2025

Shalat Berjamaah di Jabal Khandamah, Bermakmum kepada Imam di Masjidil Haram

Shalat Berjamaah di Jabal Khandamah, Bermakmum kepada Imam di Masjidil Haram 

Abu Muhammad, seorang pendengar Radio Idza'atul Quran asal Kota Khamis Musyait, bertanya kepada Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Turki Al Khatslan: 

"Syaikh, bagaimana hukum shalat berjamaah di Jabal Khandamah dengan mengikuti imam dari Masjidil Haram?." 

Abu Muhammad menambahkan bahwa dari Jabal Khandamah ini terlihat orang-orang yang sedang shalat di pelataran Masjidil Haram. 

Syaikh Prof. Dr. Sa'ad bin Turki Al Khatslan menjelaskan bahwa shalat di hotel depan Masjidil Haram, atau jalan raya, yang dekat dengan Masjidil Haram, dalam keadaan orang yang shalat tadi dapat melihat makmum di depannya, maka hal tersebut boleh dilakukan.

Syaikh menukilkan sebuah riwayat dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau dulu ikut shalat bersama penduduk Mekkah dengan keadaan jauh dari imam, tetapi beliau melihat makmum di depannya. 

Syaikh Al Khatslan menegaskan bahwa kebolehan bermakmum dengan cara tersebut diperbolehkan di dalam madzhab Hambali. 

"Pendapat ini populer di kalangan ulama Hanabilah," kata Syaikh Al Khatslan.

Guru Besar ilmu Syariah di Al Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, Riyadh, ini mengungkapkan kebolehannya seseorang shalat berjamaah di Jabal Khandamah dengan ikut imam dari Masjidil Haram, selama dia masih dapat melihat makmum yang ada di depannya. 

---

Untuk diketahui, Jabal Khandamah adalah salah satu bukit yang saat ini populer digunakan untuk piknik dan foto, karena letaknya sangat strategis dan instagramable. 

Jabal Khandamah terletak di area Kudai, yang berjarak sekitar 2 KM dari Masjidil Haram. 

---

Riyadh, 30 April 2025
Ustadz budi marta saudin