Selasa, 29 April 2025

Bagaimana hukum Khutbah Jum'at dengan selain Bahasa Arab?

Bagaimana hukum Khutbah Jum'at dengan selain Bahasa Arab?

Hukum yang benar dalam masalah ini adalah, tidak boleh bagi khatib Jum'at untuk khutbah dengan bahasa yang tidak dipahami oleh para pendengarnya. Jika mereka bukan orang Arab dan tidak paham bahasa Arab maka ia harus menggunakan bahasa mereka.

Ini merupakan perantara untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Tujuan adanya khutbah adalah menjelaskan hukum-hukum Allah dengan cara nasehat dan keterangan.

Memang benar, bahwa ayat-ayat Al Qur'an harus dalam Bahasa Arab. Kemudian dijelaskan dengan bahasa kaumnya.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa para Rasul menyampaikan risalah-Nya dengan bahasa masing-masing kaumnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه ليبين لهم

Dan tidaklah kami utus seorang Rasul pun kecuali dengan lisan kaumnya sebagai penjelas bagi mereka. (QS. Ibrahim ayat 4)

Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa di antara bentuk perantara penjelasan yaitu dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh para pendengarnya.

Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal 287

 Anton Abdillah Al Atsary.