Rabu, 23 April 2025

Hukum mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah

*Hukum mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah*

Kita mengetahui ada keutamaan berdoa meminta kepada Allah di waktu antara adzan dan iqamah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة

“Doa di antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak” (HR. at-Tirmidzi no.212, ia berkata: “hasan shahih”).

Namun apakah berdoa ketika itu dengan mengangkat tangan ataukah tidak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. 

Sebagian ulama mengatakan, tetap dianjurkan untuk mengangkat tangan dalam berdoa antara adzan dan iqamah. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdullah bin JIbrin rahimahullah. 

Argumen mereka adalah bahwa berdoa itu secara umum pada asalnya dianjurkan mengangkat tangan. Sehingga termasuk juga berdoa antara adzan dan iqamah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ

“Sesungguhnya Allah itu sangat pemalu dan Maha Pemurah. Ia malu jika seorang lelaki mengangkat kedua tangannya untuk berdoa kepada-Nya, lalu Ia mengembalikannya dalam keadaan kosong dan hampa” (HR. Abu Daud 1488, At Tirmidzi 3556, di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 2070)

As Shan’ani menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan dianjurkannya mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits mengenai hal ini banyak” (Subulus Salam, 2/708)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa hukum mengangkat tangan dalam berdoa ada empat macam:

Pertama: waktu-waktu berdoa yang secara khusus dianjurkan dalam dalil untuk mengangkat tangan. Maka dianjurkan untuk mengangkat tangan. Seperti imam dianjurkan mengangkat tangan ketika doa istisqa.
Kedua: waktu-waktu berdoa yang ditunjukkan oleh dalil bahwa tidak disyariatkan untuk kedua mengangkat tangan. Seperti imam tidak mengangkat kedua tangan ketika khutbah Jum'at.
Ketiga: waktu-waktu berdoa yang sangat jelas ditunjukkan oleh dalil bahwa ketika itu tidak mengangkat tangan. Seperti membaca doa istiftah dalam shalat, doa rukuk, doa sujud, doa duduk di antara dua sujud, dst. Maka tidak mengangkat kedua tangan.
Keempat: waktu-waktu berdoa yang tidak jelas ditunjukkan oleh dalil apakah mengangkat tangan atau tidak. Maka hukum asalnya dianjurkan mengangkat tangan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa berdoa di antara adzan dan iqamah termasuk jenis yang keempat.
(Majmu' Fatawa wa Rasail, 13/ 263-266).

Namun sebagian ulama mengatakan bahwa terus-menerus mengangkat tangan dalam berdoa antara adzan dan iqamah itu tidak disyariatkan bahkan termasuk kebid'ahan. 

Karena tidak didapati riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam atau para sahabat mengangkat tangan dalam berdoa setelah adzan. Andaikan perbuatan tersebut dianjurkan, tentu telah banyak riwayat dari para salaf, karena mereka shalat di masjid 5 kali sehari. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Al Albani dan Syaikh Shalih Al Fauzan. 

Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang ketiga, yang mengkompromikan dua pendapat di atas. Yaitu pendapat ulama yang mengatakan bahwa mengangkat tangan ketika berdoa antara adzan dan iqamah hukumnya BOLEH namun yang lebih utama adalah melakukannya KADANG-KADANG SAJA. 

Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

إذا دعا الإنسان ورفع يديه لا بأس ، رفع اليدين من أسباب الإجابة ، لكن ما يكون على سبيل المداومة تارة وتارة ؛ لأنه لم يحفظ عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يرفع يديه بين الأذان والإقامة ، لكن جنس الرفع ، مع جنس الدعاء مطلوب ، وهو من أسباب الإجابة ، وإذا رفعها الإنسان بعض الأحيان بين الأذان والإقامة والأوقات الأخرى يدعو ربه ، كله لا بأس به

"Jika seseorang berdoa dan mengangkat kedua tangannya (antara adzan dan iqamah), itu tidak mengapa. Mengangkat tangan adalah salah satu sebab dikabulkannya doa. Namun, sebaiknya tidak dilakukan secara terus-menerus, melainkan sesekali saja. Karena tidak ada riwayat bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mengangkat tangannya antara adzan dan iqamah. Akan tetapi, secara umum, mengangkat tangan saat berdoa adalah hal yang dianjurkan dan termasuk sebab dikabulkannya doa. Maka jika seseorang sesekali mengangkat tangannya antara adzan dan iqamah, atau pada waktu-waktu lainnya untuk berdoa kepada Tuhannya, itu semua tidak mengapa" (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 26/142).

Wallahu a'lam. 

Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad