Sembelih Haram?
Dalam dunia Sembelih Halal, sering ada ustadz (atau yang tiba-tiba jadi ustadz) menyebutkan bahwa menyembelih di atas jakun itu bukan menyembelih, karena memotong di pangkal lidah. Bahkan bisa dihukumi haram. Benarkah?
Saran saya, jangan membuat definisi dan batasan-batasan yang memang tidak/belum diketahui, cukup ajarkan apa yang diketahui dan jangan menghukumi dari apa yang beda/belum diketahui. Seperti misalnya menyembelih kasus memotong di atas jakun ini. Jangan katakan ini salah, nanti kalau ada yang melaskan secara fiqh maupun anatomi malah akan terlihat kalau dirinya gegabah dan terburu-buru dalam "berijtihad".
Ulama Hanafiyah, mendefinisikan sembelihan itu (yakni sembelihan ikhtiyari) adalah memotong tiga dari urat leher, antara hulqum (trachea/tenggorokan), mari' (esophagus/kerongkongan), dan wadjan (vena dan arteri). Maka kombinasi dari ketiganya yang manapun itu sah.
Dari kriteria ini, bisa kita pahami bahwa apapun potongannya pastilah akan mengalihkan darah, sebab dari empat jalur, jalur makan, jalur nafas, urat darah vena dan urat dara arteri. Kombinasi apapun pasti akan melibatkan urat darah.
Kemudian, apakah ada kriteria harus di bawah jakun?
Maka secara hukum fiqh, jawabannya tidak demikian, dimanapun posisinya, yang penting memotong ketiganya maka itu sah.
Adakah ini pendapat ulama atau sekedar ngawur?
Al Imam Syamsuddin Muhammad bin Abdullah bin Syihabuddin Ahmad bin Tamar Tasyi Al Hanafi, mengatakan,
"dan sembelihan ikhtiyari adalah sembelihan antara pangkal atas leher (halq) hingga pangkal bawah leher (lubbah), dan uratnya, hulqum, mari' dan wadjan, dan halal (sembelihan) dengan memotong tiga daripadanya. Dan apapun yang menyayat/mengiris audaj dan mengalirkan darah, meskipun dengan balithoh atau marwah kecuali taring dan cakar, meskipun terdapat perselisihan pendapat, hukumnya halal namun makruh". (Tanwirul Abshor wa Jami'ul Bihar, bab sembelihan).
Kemudian, mengomentari hal tersebut (syarah), Al Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abdurrahman Al Haskafi Al Hanafi berkata (pada tanda dalam kurung kurawal),
"dan sembelihan ikhtiyari adalah sembelihan antara pangkal atas leher (halq) hingga pangkal bawah leher (labbah) {dengan fathah: yakni tempat menyembelih -di atas- dada}, dan uratnya, hulqum {semuanya, baik bagian tengah, bagian atasnya atau bagian bawahnya, dan - hulqum ini - adalah jalur nafas menurut pendapat yang shahih}, mari' { adalah jalur makanan dan minuman} dan wadjan {adalah jalur darah}, dan halal {sembelihan} dengan memotong tiga daripadanya {apakah potongan harus terpotong (putus) dari ketiganya (atau sekedar tersayat)?, terdapat perbedaan pendapat, dan Al Al Bazazi membenarkan pendapat untuk memotong seluruh hulqum, mari' dan memotong lebih dari satu urat darah, karena sebab salah satunya (jika utuh) menjadi sebab sembelihan masih bertahan hidup <lama matinya>}. Dan {halal sembelihan dengan} apapun yang menyayat/mengiris audaj {yakni dari keempat jalur tersebut} dan mengalirkan darah {mengalirkannya dengan deras} meskipun {dengan api <mungkin maksudnya alat yang ditempa dengan api atau dipanasi - allahua'lam - pentj>}, meskipun dengan balithoh {bilah bambu yang keras <ada pula terjemah dari balithoh bermakna kapak kecil>} atau marwah {batu kuarsa putih/kinyang dan tajam seperti pisau dan menyembelih dengannya} kecuali taring dan cakar, meskipun terdapat perselisihan pendapat, {namun bagi} kami hukumnya halal namun makruh {karena di sini terdapat madharat kepada hewan seperti menyembelih dengan pisau yang tumpul}. [Ad Durul Mukhtar]
Maka dari sini, kita tahu batasan menyembelih terutama dari kalangan Ahnaf (pengikut madzhab Hanafi), dan sebenarnya juga menjadi pendapat sebagian ulama di luar Madzhab Hanafiyah. Pun kita tahu, bahwa menyembelih di pangkal atas ataupun pangkal bawah leher itu boleh-boleh saja dan sah. Ada ulama yang sudah menjelaskan kebolehannya. Atau jangan - jangan malah tidak kenal ulama tersebut.
Dakwah sembelih bukan sekedar ahli dalam ilmu perilaku hewan dan perbilahan. Namun, sembelih halal adalah bagian dari syariat yang tentu saja, untuk memahaminya kembali kepada pendapat para ulama. Tidak mengapa mengajarkan sembelihan yang baik, selama tidak melebihi batas sampai kepada bahasa fatwa halal dan haram. Ini ranah ulama, ranah penuntut ilmu, yang mengembalikan pada dalil dan pemahaman para ulama.
Semoga bermanfaat.
Abu Unaisah Prasetyo Al Hanbali
#kangstadz #kajianfiqhjogja #jogjangaji #ngajigampang #jagalregulsamudra
Ustadz prasetyo j hertanto
https://www.facebook.com/share/18oTiAc9qk/