Kamis, 24 April 2025

Kaidah Fiqih mengatakanكل ما يصح نفعه يصح بيعه إلا بالدليلSegala sesuatu yang boleh dimanfaatkan, maka boleh untuk dijualbelikan. Kecuali ada dalil (yg mengharamkan)

Kaidah Fiqih mengatakan
كل ما يصح نفعه يصح بيعه إلا بالدليل
Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan, maka boleh untuk dijualbelikan. Kecuali ada dalil (yg mengharamkan)

Maka dari kaidah ini bisa kita ambil kesimpulan, sesuatu bisa ditransaksikan apabila 
1. Memiliki manfaat
2. Manfaatnya adalah yg diperbolehkan syariat
3. Tidak ada larangan dari syaari' untuk memperjualbelikannya.

Kita akan terapkan pada 4 hal yg berbeda
1. Jual beli khomer
2. Jual beli rokok
3. Jual beli bighol (peranakan kuda dan keledai)
4. Jual beli anjing berburu

Monggo yg mau mencoba penerapan kaidah diatas.

#bersambuung
Ustadz kukuh abu yumna