Mengambil upah dari mengajar...
"Termasuk adab bagi orang yang 'alim adalah tidaklah ilmunya dia jadikan sebagai jembatan untuk memperoleh tujuan-tujuan duniawi, seperti kedudukan, harta, pujian, ketenaran, pelayanan orang,dan keunggulan dari rekan-rekannya."
(Tadzkiratus Sami' Wal Mutakallim oleh Imam Ibnu Jama'ah: hal. 28,DKI)
Seperti itu lah, Kawan mestinya.
Namun, melihat kondisi yang terkadang seseorang tidak mampu menggabung antara berniaga dengan mengajar, maka tidak mengapa seseorang menerima gaji dari mengajarnya.
Al kisah,...
Dahulu Umar Bin Abdul Aziz mengutus Yazid Bin Abu Malik dan Al Harits Bin Bin Abi Muhammad ke suatu wilayah untuk mengajarkan sunnah (hadits) kepada manusia. Umar menggaji mereka, lalu Yazid pun menerimanya namun Al Harits enggan menerimanya dan mengatakan: "Aku tidak akan menerima gaji dari ilmu yang Allah karuniakan kepadaku. "
Sehingga, kabar itu pun sampai kepada Umar Bin Abdul Aziz, lantas beliau pun berkata:
"Yang kita tahu dari sikap Yazid maka itu tidak mengapa, dan semoga Allah memperbanyak orang seperti Al Harits. "
Lalu,,,apakah berarti menerima atau tidak menerima gaji itu bukti ikhlas dan ketidak ikhlasan?
Tentunya tidak,...
Keikhlasan dan tidaknya seorang pengajar itu tidak dilihat dari menerima gaji atau tidak, karena ikhlas dan tidak itu urusan hati, sehingga tidak nampak.
Ingat, godaan untuk mencari kedudukan dan sanjungan dari tidak menerima gaji, itu bisa saja lebih besar dari menerima gaji.
Jadi, ya teruslah beramal dan berusaha ikhlas sambil terus berdoa kepada Allah.
Allahummaj'alna minal mukhlishin...
Ustadz Ahmad muzaqi