Masalah Keempat: Seseorang yang wafat di tengah-tengah waktu pelaksanaan kewajiban yang sifatnya longgar, tidak terhitung sebagai orang yang berdosa. Kewajiban yang belum dia lakukan gugur dari tanggungannya dan dia tidak dituntut untuk melaksanakannya. Dia pun juga tidak dihitung sebagai orang yang bermaksiat .
AGAR TIDAK BINGUNG LAGI DALAM BERAGAMA
Kaidah-Kaidah Agama Yang Cocok Untuk Orang Umum
DR. Sa’ad bin Nashir asy-Syitsri