Jika antum mendapatkan adanya khilaf dalam nash (dalil), maka yg harus antum perhatikan sebagai berikut:
1. Jika terdapat khilaf dalam suatu lafazh, baik itu di dalam al Quran atau di dalam as Sunnah, di lihat, apakah lafazh itu mengandung beberapa makna yg shohih atau tidak? Jika mengandung beberapa makna, maka di bawa kepada makna² yg shohih tersebut. Jika hamya mengandung satu makna, maka harus di tarjih berdasarkan kaidah bahasa dan kaidah umum suatu lafazh.
Kaidah mengatakana:
اللفظ المحتمل لمعان صحيحة لا تعارض بينها ويحمل على جميعا
"Suatu lafazh yg memungkinkan mengandung beberapa makna yg shohih, maka tidak ada ta'arudh (pertentangan) di antara makna² tersebut dan di bawa kepada seluruh makna² tersebut."
Dan kaidah juga mengatakan:
الأصل في اللفظ يحمل على حقيقته
"Pada dasarnya hukum asal suatu lafazh itu di bawa kepada makna hakikinya."
2. Jika terdapat beberapa dalil yg berasal dari Hadits, maka di tarjih mana di antara kedua hadits tersebut yg shohih. Dan jika ternyata sama² shohih dan kuat, baik dari sisi sanad dan matan, maka di padukan dengan jalan menjamaknya. Jika ternyata tidak bisa, maka di lihat dari sisi tarikhnya sehingga memungkinkan adanya nasikh dan mansukh. Dan jika tidak terdapat keterangan hal itu, maka di tawaqufkan utk sementara.
3. Jika terdapat dalil yg sifatnya mutlaq dan dalil yg sifatnya muqoyyad, maka di bawa kepada dalil yg sifatnya mutlaq. Begitu juga jika ada dalil yg umum dan dalil yg khusus, maka di bawa kepada dalil yg khusus.
Semoga bermanfaat
Ustadz abu Yahya tomi