REBAHAN DI MASJID
Istirahat di Masjid semisal selonjoran, rebahan, senderan, dan semisalnya tidaklah mengapa. Karena Rasul shallallâhu 'alayhi wasallam juga melakukannya.
Dari 'Abbâd bin Tamîm dari Pamannya ('Abdullah bin Zaid bin 'Âshim) radhiyallahu 'anhu,
أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم مستلقيا في المسجد واضعا إحدى رجليه على الأخرى. رواه البخاري
"Bahwasanya beliau radhiyallahu 'anhu melihat Rasûlullâh shallallahu 'alayhi REBAHAN/BERBARING di Masjid dalam keadaan meletakkan salah satu kakinya di kaki yang lainnya." [Riwayat Al-Bukhâriy].
Asalkan bukan ketika manusia berkumpul laiknya rapat guna menjaga adab. Adapun di waktu istirahat tak masalah.
Berkata Al-Khaththâbiy,
فيه جواز الإتكاء في المسجد والإضطجاع وأنواع الإستراحة
"Di dalamnya (hadits) ada kebolehan bersandar di Masjid, rebahan, dan macam-macam istirahat lainnya." [Fathul Bâriy, 2/500]
Bahkan menurut Ad-Dâwûdiy,
فيه أن الأجر الوارد للابث في المسجد لا يختص بالجالس بل يحصل للمستلقي أيضا
"Di dalamnya (ada isyarat) bahwa pahala yang berlaku bagi orang yang diam di Masjid (i'tikaf) tidak dikhususkan untuk yang duduk saja, bahkan yang berbaring/rebahan pun bisa mendapatkannya juga." [Fathul Bâriy, 2/500].
Adapun larangan akan hal tersebut dalam riwayat lain itu dibawa pada pemahaman jika ia dilakukan bukan di waktu istirahat, melainkan ketika berkumpul orang banyak di waktu penting.
Wallahu A'lam.
Semoga bermanfaat.
—Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar—