Senin, 06 Juni 2022

antara_hanabilah_dan_syafiiyah- Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir (lalat, laron dll), najiskah?

#antara_hanabilah_dan_syafiiyah

- Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir (lalat, laron dll), najiskah?

Menurut Hanabilah tidaklah najis, sedangkan syafi'iyyah menganggapnya najis hanya saja jika jatuh di air maka hal itu dimaafkan dalam artian air nya tidak dihukumi najis selama tidak berubah. 

Kenapa air dikecualikan oleh Syafi'iah? Karena terdapat hadits yang memerintahkan untuk mencelupkan lalat di bejana jika sebelumnya gugur dibejana tersebut. Sudah barang tentu jika lalat dicelupkan maka ia akan mati lantas menjadi bangkai. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa bangkai lalat dan yang semisal dimaafkan jika gugur di air, berbeda jika dia gugur di tempat selain air layaknya pakaian, meja, lantai dsb, maka tidak dimaafkan dalam artian dihukumi najis dan wajib dihilangkan jika dipakai untuk shalat.

Kembali ke Hanabilah, hadits yang menjadi dasar pendapat hanabilah akan suci nya bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir adalah hadits lalat tsb. Hanya saja mereka memahami perintah untuk mencelupkan lalat sebagai dalil bahwa bangkai lalat dan yang semisalnya suci secara mutlak. Sehingga jika gugur di lantai, maka lantai tersebut tidak dihukumi najis, berbeda halnya dengan syafi'iyyah. 

Mana pandangan yang lebih kuat ?
Ustadz rizqo kamil