Ketika menerima tamu bolehkah membatalkan puasa?
Syaikh Dr. Aziz bin Farhan Al Anazi dalam fatwa ringkas ini menjelaskan bahwa hukumnya dilihat dari dua sisi:
Pertama, jika puasa yang dilakukan adalah puasa wajib seperti: puasa Ramadhan, puasa qadha, puasa kafarah, puasa nadzar, maka tidak boleh membatalkan puasanya. Karena Allah ta'ala berfirman:
ولا تبطلوا أعمالكم
"Jangan kalian batalkan amalan kalian" (QS. Muhammad: 33).
Kedua, jika puasa yang dilakukan adalah puasa nafilah (sunnah), seperti puasa Senin-Kamis, puasa Syawal, puasa Ayyamul Bidh, maka seseorang boleh memilih untuk membatalkan atau melanjutkan puasanya.
Mengenai mana yang lebih utama, tergantung kondisinya. Jika seseorang khawatir tidak bisa memuliakan tamunya dengan baik ketika ia puasa, maka hendaknya ia berbuka puasa. Namun jika tidak ada kekhawatiran itu, maka hendaknya tetap berpuasa.
Simak:
https://www.youtube.com/watch?v=jOve4fXLxTE
Join channel telegram @fawaid_kangaswad