Makruh dalam istilah salaf artinya haram
Dhabit (kaidah) ini betul. Salaf itu artinya generasi sahabat Nabi, tabi'in dan tabi'ut tabi'in.
Maksudnya, istilah "makruh" ketika didapati dalam perkataan sahabat Nabi, tabi'in, tabi'ut tabi'in, atau ulama mutaqaddimin (sebelum 300H) maka maknanya adalah makruh tahrim (pengharaman).
Salah kaprah jika kaidah di atas dimaknai: "Makruh dalam istilah para ulama yang bermanhaj salaf maka artinya haram".
Karena para ulama yang bermanhaj salaf yang muta'akhirin juga meyakini adanya makruh tanzih, yaitu jika dilakukan tidak dosa dan jika ditinggalkan dapat pahala.
Misal ada ulama mutaqaddimin mengatakan: "Saya memakruhkan ini dan itu". Ini maknanya makruh tahrim (pengharaman) .
Tapi kalau ada ulama muta'akhirin mengatakan: " Ini hukumnya makruh". Maka maksudnya adalah makruh tanzih.
Yok semangat belajar lagi!
Note: makruh tanzih itu perkara yang jika dilakukan tidak dosa dan jika ditinggalkan dapat pahala
misal ada ulama mutaqaddimin mengatakan: "Saya memakruhkan ini dan itu". Ini maknanya makruh tahrim (pengharaman) .
Tapi kalau ada ulama muta'akhirin mengatakan: " Ini hukumnya makruh". Maka maksudnya adalah makruh tanzih.
Ustadz yulian purnama