Masa iddah seorang perempuan adalah tiga kali sucian. Sementara, hitungan iddah dimulai dari kondisi suci. Artinya, penceraian yang terjadi masa haid dan nifas tidak dihitung masa iddah. Hal tersebut yang nantinya memberatkan perempuan karena terlalu lama menunggu masa iddah-nya. Maka, Al-Qur’an dengan tegas melarang seorang lelaki untuk menceraikan istrinya saat masa haid dan nifas.