Ulama fikih itu ibarat dokter, Ulama hadits itu apotiknya, keduanya saling melengkapi.
Kalau ada yang sakit biasanya upaya penyembuhannya adalah dengan ke dokter, setelah itu ke apotik.
Kecuali kalau yang sakit sudah mengetahui resepnya sendiri, maka dia langsung ke apotik atau kios klontong beli obat ya tidak apa apa, seperti orang yang sakit gigi cenut cenut, ini biasanya sudah diketahui obatnya, minum Ponstan.
Imam Al-A'masy Rahimahullah berkata;
" يا معشر الفقهاء أنتم الأطباء ونحن الصيادلة " انتهى .
نصيحة أهل الحديث للخطيب البغدادي.(1/45)
"Wahai para Fuqaha (Ulama Fikih) kalian adalah dokter dokter dan kami (Ahli Hadits) adalah apotik-apotiknya."
Begitu pula dengan orang yang penyakitnya jahil ilmu, alur yang tepat untuk menyembuhkan dirinya adalah belajar ke dokter, nanti dokter akan menunjukkan kepada dirinya apa saja obat (dalil) yang dibutuhkannya, kalau langsung ke apotiknya, nanti bisa bisa salah pilih resep karena pada dasarnya dia tidak mengetahui obat (dalil) dan aturan pakainya secara akurat.
Ustadz musamulyadi luqman