Senin, 16 Mei 2022

HUKUM HADIAH DALAM PERLOMBAAN

HUKUM HADIAH  DALAM PERLOMBAAN

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ »

“Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacuan unta, balapan kuda atau panahan”.

(Hadits Shahih, Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan. Lihat Shahiihul Jaami’, no. 7498)

Faidah Hadits :
1. Perlombaan memanah, pacuan unta, dan balapan kuda mempunyai pengaruh besar pada jihad. Hal tersebut karena jihad kelak bergantung pada keahlian menunggang kuda, unta serta kemampuan memanah.

2. Berdasarkan hadits diatas, menyediakan imbalan hadiah bagi pemenang pada ketiga lomba tersebut hukumnya boleh tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

3. Mengendarai kendaraan tank, ketangkasan menerbangkan pesawat tempur, atau perlombaan tembak dapat dianalogikan (qias) kepada tiga perlombaan tersebut, sehingga boleh dilakukan dan boleh pula pemenangnya mendapatkan imbalan atau hadiah karena hal itu juga mempunyai pengaruh pada jihad masa kini yang merupakan tujuan asal dari seluruh olahraga jasmani.

4. Tujuan yang diharapkan dari perlombaan atau olahraga adalah untuk menguatkan tubuh, meningkatkan stamina, dan melatih diri untuk  mampu melakukan jihad fisabilillah, bukan dalam rangka untuk mendapatkan uang, harta bukan pula untuk popularitas.

5. Jika ada orang yang memahami olahraga selain dari pengertian tersebut maka ia telah keluar dari tujuan yang baik kepada tujuan yang keliru bahkan bisa terjerumus menjadi permainan yang batil atau perjudian yang dilarang.

6. Olahraga sepak bola, volli, basket, beladiri, renang, lari, balap sepeda, balap mobil, angkat besi, perahu dayung atau jenis olah raga yang lainya, meskipun hal tersebut termasuk olahraga ketangkasan yang bermanfaat, akan tetapi sebaiknya tidak dijadikan profesi untuk menjadi matapencaharian, olahraga diatas hanya tergolong perlombaan yang mubah (boleh dilakukan) oleh umat Islam selama terbebas dari perkara yang diharamkan.

7. Sesungguhnya paling utama dalam pemberian hadiah sebuah perlombaan adalah pemerintah, yayasan social, sponsor atau donatur sebagai pihak ketiga, baik perorangan atau beberapa individu, agar terhindar dari konflik, permusuhan dan pertengkaran, karena pihak ketiga secara tulus memberikan motivasi untuk menimbulkan kecintaan dalam mempersiapkan kekuatan untuk jihad.

8. Dibolehkan juga jika hadiah yang diberikan oleh salah satu peserta yang berlomba. Jika yang menjanjikan hadiah itu ternyata pemenangnya ia tidak mendapatkan apa-apa, namun jika lawan tandingnya yang keluar sebagai pemenang, ia memberikan hadiah kepadanya.

9. Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, perlombaan ini hukumnya haram, dan termasuk perjudian.

10. Mayoritas ulama memperbolehkan hadiah yang berasal dari setiap peserta, jika ada seorang peserta yang ikut berlomba yang tidak membayar apapun, jika menang ia pun berhak mendapatkan hadiah. Hal ini untuk membebaskan polemik ini dari kemiripannya dengan perjudian, dan masalah ini dikenal dengan masalah muhallil.

11. Tidak diperbolehkan perlombaan tinju, matador, adu hewan atau permainan dadu, lotre, kartu remi dan domino, semua permainan atau perlombaan semisal ini haram dilakukan sekalipun tanpa disertai hadiah atau taruhan.

Referansi : 
1. Al-Mukhtashar Fiil Mua'malat, Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Musyaiqih.
2. Fiqhul Mua'malatil Muyassarah, Syaikh Dr. Abdurrahman Al-Mathayry.
3. Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Al-Jazairiy.
Ustadz irham maulana