Rabu, 15 Desember 2021

Imam Abu Dawud di dalam Sunan-nya membuat judul bab; Setelah Shalat, Kaum Wanita Meninggalkan (Masjid) Sebelum Kaum Pria

Ladies First

Imam Abu Dawud di dalam Sunan-nya membuat judul bab; Setelah Shalat, Kaum Wanita Meninggalkan (Masjid) Sebelum Kaum Pria

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ هِنْدِ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ مَكَثَ قَلِيلًا وَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ ذَلِكَ كَيْمَا يَنْفُذُ النِّسَاءُ قَبْلَ الرِّجَالِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya dan Muhammad bin Rafi', keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari Az Zuhri, dari Hindun binti Al Harits, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, dia berkata; 

"Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam salam (dari shalat), beliau berhenti sejenak. Mereka berpendapat, yang demikian supaya para wanita keluar lebih dahulu sebelum kaum laki-laki."

[HR. Al-Bukhari no. 837, Abu Dawud no. 1.040, Al-Baihaqi no. 932, dan An-Nasa'i no. 1.333]

Syaikh Utsman hafizhahullah berkata (kurang lebih), "Tujuannya agar tidak terjadi ikhtilath (berbaurnya laki-laki dengan perempuan). Terlebih jika pintu dan jalan keluar dari masjid hanya ada satu. Idealnya pada sebuah masjid memiliki dua pintu keluar. Ada pintu yang khusus bagi pria dan pintu khusus bagi wanita. Jika pintu keluar hanya satu atau ada kemungkinan  berbaurnya jamaah laki-laki dan perempuan di jalan, maka kita berikan waktu sejenak agar kaum wanita pulang terlebih dahulu. Alhamdulillah kebanyakan masjid pada zaman ini memiliki pintu keluar khusus bagi jamaah wanita. Bahkan ada masjid khusus bagi wanita."
Ustadz abu razin