SEPUTAR HUKUM CADAR
dalam pandangan madzhab Syafii
---
Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram):
1️⃣ Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja)
2️⃣ Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad, jadi pegangan madzhab)
Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.
🔗 Baca dalam pelajaran Safinah An-Naja di Rumaysho:
https://rumaysho.com/31111-safinatun-naja-syarat-sah-shalat.html
#fikihsyafii
Afwan Ustadzi, sekadar berbagi. Barakallahu fiikum.