Jumat, 24 Desember 2021

Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram):

SEPUTAR HUKUM CADAR

dalam pandangan madzhab Syafii

---

Aurat wanita dengan laki-laki ajanib (bukan mahram):

1️⃣ Seluruh tubuh sampai pun wajah dan kedua telapak tangan. (menurut penulis Safinah An-Naja)

2️⃣ Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (menurut pendapat al-mu’tamad, jadi pegangan madzhab)

Ajanib adalah yang tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan.

🔗 Baca dalam pelajaran Safinah An-Naja di Rumaysho: 
https://rumaysho.com/31111-safinatun-naja-syarat-sah-shalat.html

#fikihsyafii

Afwan Ustadzi, sekadar berbagi. Barakallahu fiikum.