TIDAK MANDI JUNUB KARENA KEDINGINAN
"...Adapun terkait masalah dari sisi seorang ketika bangun tidur dan terkena janabah, namun ia takut dingin dan ia tidak memiliki sesuatu yang dapat memanasi air, maka ia tayamum. Akan tetapi jika ia tahan dingin atau mendapati sesuatu yang dapat digunakan untuk memanasi air, maka wajib baginya untuk mandi junub.
Seandainya ia melakukan safar di daratan dan air yang ada didekatnya sangat dingin, lalu ia tidak memiliki sesuatu untuk memanaskan air, maka kondisi ini diperbolehkan baginya untuk bertayamum karena janabah tersebut. Namun jika ia mampu menggunakan air tersebut dan tidak membahayakannya, maka wajib atasnya untuk mandi junub."
Mufti : Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah
Sumber : http://binothaimeen.net/content/6640
Penerjemah : Abu Sa'id Neno Triyono