Selasa, 03 September 2019

TA’LIQ ‘ALAA MATAN AL-WARAQAAT (6)

TA’LIQ ‘ALAA MATAN AL-WARAQAAT (6)

Hukum Taklifiy – Mubah

MATAN
Imamul Haramain berkata :
والمباح مَا لَا يُثَاب على فعله وَلَا يُعَاقب على تَركه
“dan Mubah adalah apa yang tidak diberikan pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak dihukum bagi yang meninggalkannya”.
***

TA'LIQ
“al-Mubaah” secara bahasa adalah suatu perkara yang ada keluasan padanya[1]. Adapun secara istilah sebagaimana yang didefinisikan oleh Imamul Haromain diatas.

Perkataan beliau “apa yang tidak diberikan pahala bagi yang mengerjakannya”, maka ini mengeluarkan cakupan hukum wajib dan manduub, karena keduanya itu diberikan pahala bagi yang mengerjakannya. Lalu perkataannya “tidak dihukum bagi yang meninggalkannya”, maka ini mengeluarkan cakupan hukum wajib, karena barangsiapa meninggalkan yang wajib, maka ia layak mendapatkan hukuman[2].

Sebagian ulama melengkapi definisi mubah secara istilah sebagai berikut :
ما خيَّر الشَّارعُ المكلَّف بين فعلهِ وتركهِ، ولا يلحقُهُ مدحٌ شرعيٌّ ولا ذمٌّ بفعلهِ أو تركِهِ، إلاَّ أن يقترنَ فعلُه أو تركُه بنيَّةٍ صالحةٍ فيُثابُ على نيَّتِهِ
“apa yang syariat memberikan pilihan kepada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkannya, dan tidak ada akibat pujian yang syar’i dan tidak ada juga celaan bagi yang mengerjakan atau yang meninggalkannya, kecuali jika ketika mengerjakan atau meninggalkannya diiringi dengan niat yang sholih, maka akan diberkan pahala atas niatnya”[3].

Misalnya makan dan minum hukum asalnya adalah mubah, maka jika ia meniatkan makan dan minumnya untuk memperkuat badannya sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah secara optimal, maka akan diberikan pahala. contohnya lainya yaitu seperti, menikmati fasilitas yang sifatnya keduniaan yang mubah, namun ia meninggalkannya karena tidak memberikan manfaat untuk akhiratnya, maka ketika meninggalkannya diiringi dengan niat sholih,ia akan diberikan pahala.

Mubah disebut juga dengan halal[4]. Seperti perkataan kita, “makanan ini hukumnya mubah”, yakni maksudnya hukumnya halal untuk dikonsumsi. Sebagian ulama menamakannya juga dengan al-Jaiz (sesuatu yang diperbolehkan)[5].

==========
catatan Kaki :
[1] Syarah al-Waraqaat, Abdul Kariim al-Khudhoir & at-Taisiir, Adullah al-Juda’i, hal. 46
[2] Catatan atas Syarah al-Mahali, DR. Hisamuddin, hal. 73
[3] Taisiir ilmu Ushul fiqih, Abdullah al-Juda’i, hal. 46
[4] opcit
[5] At-Tahriir syarah at-Tahriir, Imam al-Mardaawiy al-Hanbaliy (w. 885 H), juz 3 hal. 1035, cet. Maktabah ar-Rusydi

Abu Sa'id Neno Triyono