Minggu, 01 September 2019

MAKNA HADITS BARANGSIAPA YANG MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT, MAKA IA MASUK SURGA

MAKNA HADITS BARANGSIAPA YANG MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT, MAKA IA MASUK SURGA

Soal :
"ini adalah surat yang datang dari Sayyid as-Syarif Abdul Wahab dari Sudan juga, ia bekerja di bank xxx, kawan kita ini bertanya tentang ucapan "لا إله إلا الله محمد رسول الله", ia mengatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
من قالها دخل الجنة
"Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut, ia akan masuk surga".

Ia ingin tahu, apakah orang yang mengucapkannya sekali seumur hidup telah mencukupi, atau ia harus diucapkan beberapa kali atau ketika menjelang meninggal dunia atau dalam waktu kapanpun, dan apakah kalimat tersebut bermanfaat bagi yang mengucapkannya, bersamaan ia melakukan kemaksiatan? Berikanlah faedah kepada kami, semoga Allah memberikan faedah kepada anda.

Jawaban :
"Jika seorang hamba mengucapkan :
لا إله إلا الله وشهد أن محمداً رسول الله.
(tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah).

Hal tersebut bersumber dari kejujuran dan keimanannya, lalu ia menyembah Allah semata, menunggalkan-Nya dalam peribadatan kepada-Nya, tidak menyeru kepada orang yang sudah mati, tidak juga batu, berhala, bintang-gemintang dan selainnya bersamaan menyeru kepada Allah,  ia hanya beribadah kepada-Nya saja dan membenarkan Rasul-Nya, ia bersaksi bahwa Beliau benar-benar Rasul yang diutus kepada bangsa manusia dan jin, kemudian meninggal dunia diatas keyakinan ini, tidak  berpaling kepada selain-Nya sedikit pun, bahkan ia tunduk dan menunaikan konsekuensi syahadat tersebut, lalu mati, maka ia termasuk ahlul jannah.

Adapun jika ia memiliki dosa kemaksiatan, karena melakukan kemaksiatan, maka itu semua dibawah kehendak Allah, seperti zina, minum minuman keras atau durhaka kepada kedua orang tua, atau memutus silaturahmi, maka ini semua dibawah kehendak Allah, jika Allah mau ia akan mengampuninya dan Jika mau akan memasukkannya kedalam neraka hingga ia disiksa sesuai dengan kadar kemaksiatannya, lalu dikeluarkan dari neraka untuk dipindahkan ke surga, berdasarkan Firman Allah Jalla wa 'Alaa :
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء [(48) سورة النساء].
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa dipersekutukan dengannya dan mengampuni dosa selain itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya".

Dan wajib juga bersamaan dengan dua kalimat syahadat ini, hendaknya ia menunaikan kewajiban-kewajiban, wajib atasnya sholat lima waktu, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, berhaji ke baitullah dan menunaikan seluruh yang diwajibkan Allah kepadanya, mau tidak mau.

Ia juga harus menjauhi apa saja yang diharamkan Allah kepadanya, jika ia melakukan pembatal diantara pembatal-pembatal islam, maka ia kafir, sekalipun ia telah mengucapkan dua kalimat syahadat, karena orang-orang munafik juga mengucapkan dua kalimat syahadat, mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, namun dalam batinnya mereka mendustakannya. Mereka mendustakan Rasul dan mendustakan Allah Ta'aalaa terhadap apa yang telah meraka ucapkan, sehingga mereka menjadi kafir dan berada dibawah kerak neraka. Demikian juga seandainya ia mengucapkan kedua kalimat syahadat ini, ia berkata "aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah", lalu ia mencela agamanya atau mencela Allah, maka ia kafir yang mengeluarkannya dari Islam - kita berlindung dari Allah terhadap hal tersebut -.

Demikian juga seandainya ia meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia kafir menurut sejumlah ulama dan ini pendapat yang benar, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir."

Beliau juga bersabda :
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
"Pembeda antara seorang (mukmin) dengan kafir dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat."

Adapun jika ia meninggalkan puasa atau zakat dalam kondisi ia tahu kewajibannya, ia tahu bahwa puasa adalah wajib, namun ia menggampangkannya, maka ia telah melakukan dosa yang sangat besar dan kemungkaran besar, Allah telah mengancamnya dengan azab pada hari kiamat, kecuali jika Allah memaafkannya dan ia dibawah kehendak Allah.

Demikian juga kalau ia mengerjakan sebagian kemaksiatan yang telah berlalu penyebutannya, seperti minum minuman keras, durhaka kepada kedua orang tua, memutus tali silaturahmi atau riba, maka ini semua adalah kemaksiatan jika ia tidak menghalalkannya, dan ia tahu bahwa itu adalah kemaksiatan, namun ia tetap menuruti hawa nafsunya dan syaithonnya serta komunitasnya yang buruk, maka dalam kondisi ini, berarti ia telah melakukan dosa yang sangat besar dan keimanannya dengan sebab ini menjadi berkurang dan lemah, ia tetap berada dibawah kehendak Allah menurut Ahlus Sunnah, tidak dikafirkan karena hal tersebut, berbeda dengan khawarij. Ia dibawah kehendak Allah, dan hal tersebut melemahkan keimanannya, jika Allah berkehendak akan mengampuninya, jika Dia berkehendak akan mengazabnya di neraka sesuai dengan kadar kejahatannya yang ia mati diatasnya, kemudian setelah dibersihkan dari neraka, Allah mengeluarkan darinya untuk dimasukkan kedalam surga, ia tidak kekal di neraka, kecuali melakukan kekufuran yang mengekalkannya di neraka.

Al-Khulud itu ada dua :
✓ khulud mu`aqit, yaitu yang terbatas waktunya, ini terjadi kepada pelaku maksiat, sebagaimana yang Allah ancam dengannya, seperti pembunuh, pezina, orang yang bunuh diri, maka ia khulud mu`aqit yaitu memiliki batas waktu.
✓ adapun khuludnya orang-orang kafir, maka ia khulud yang terus-menerus tiada penghabisannya, sebagaimana Firman-Nya tatkala menyebutkan orang-orang musyrik :

كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ ٱللَّهُ أَعْمَٰلَهُمْ حَسَرَٰتٍ عَلَيْهِمْ ۖ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنَ ٱلنَّارِ

"Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka." (QS.Al-Baqarah 2: Ayat 167).

Firman-Nya :

يُرِيدُونَ أَن يَخْرُجُوا۟ مِنَ ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَٰرِجِينَ مِنْهَا ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ مُّقِيمٌ ﴿۳۷﴾

"Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal." (QS.Al-Maa-idah 5: Ayat 37).

  نسأل الله العافية -.

Mufti : Imam bin Baz rahimahullah
Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/28975/
Penerjemah : Abu Sa'id Neno Triyono