Kamis, 05 Mei 2022

Syaikh Shaleh Ali Syaikh menjelaskan, ketika ada dua faqih berbeda pendapat, maka, kebanyakannya terjadi bukan lah disebabkan karena yang satu punya dalil dan yang lain tidak punya dalil, sehingga kita tinggal memilih pendapat yang ada dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ada dalilnya. Tidak sesederhana itu.

Syaikh Shaleh Ali Syaikh menjelaskan, ketika ada dua faqih berbeda pendapat, maka, kebanyakannya terjadi bukan lah disebabkan karena yang satu punya dalil dan yang lain tidak punya dalil, sehingga kita tinggal memilih pendapat yang ada dalilnya dan meninggalkan pendapat yang tidak ada dalilnya. Tidak sesederhana itu. 

Masing-masing pendapat dibangun diatas dalil. Akan tetapi masing-masing dalil memiliki mu'aradhat, yaitu hal-hal yang melemahkan kekuatan dalil tersebut. Salah satu pendapat diunggulkan karena lebih sedikit mu'aradhat terhadap dalil yang menjadi tumpuannya dibandingkan pendapat lainnya, bukan karena tidak ada dalilnya sama sekali. 

Tuduhan cukup berbahaya apabila kita menyimpulkan pendapat seorang faqih tidak ada dalilnya. Karena semua fuqaha mengagungkan dalil, memakai dalil dan mengikuti dalil. 

Seorang pembelajar pasti mengetahui dalil itu sendiri dalam kajian ushul fiqih dilingkupi oleh banyak persoalan yang rumit. Jika dalil itu sebuah ayat yg tidak diragukan soal tsubutnya, tetapi persoalan dalalatnya masih mengandung celah perselisihan. Jika dalil itu hadis, sejumlah problem ilmiah yang mengiringinya juga cukup beragam dan kompleks. Dari mulai tsubutnya, dalalatnya, nasikh mansukhnya, kemusykilannya dll.

Pun demikian jika dalil itu berupa ijmak, atau qiyas, atau qaul sahabi, istishhab, mafhum mukhalafah, masalih mursalah dll.

Dalil-dalil juga diklasifikasi oleh ushuliyyun kepada; adillah muttafaq alaiha (yang disepakati) dan adillah mukhtalaf fiha (yang diperselisihkan).

Syaikh Shaleh Ali Syaikh juga menjelaskan urutan seseorang mengkaji suatu permasalahan fiqih: 

- Tashwir (memahami gambaran) masalah.

- Mengetahui hukum masalah tersebut (menurut kitab fiqih yang kita pelajari).

- Mengetahui dalilnya, bisa berupa ayat, hadis, ijmak, qiyas, dll, bisa juga berupa kaidah.

- Memahami sisi pendalilannya menggunakan ilmu ushul fiqih.

- Mengenal ikhtilaf ulama seputar masalah tersebut beserta dalil-dalil setiap pendapat.

- Tarjih, yaitu pengunggulan salah satu pendapat berdasarkan murajjihaat muktabarah  atas pendapat-pendapat yang lain.

Kajian terhadap masail fiqhiyyah dengan urutan diatas tersistematika dengan rapi di kutub fiqih madzhab. Semua ada dan lengkap. Asalkan seorang penuntut ilmu melalui tahapan-tahapan pembelajaran fiqih dengan baik dan benar, ia akan mendapatkannya. Dan sajian ilmu fiqih secara sistematis dan terstruktur tidak akan kita dapatkan dalam kitab-kitab yang lain, termasuk kitab-kitab hadis sekalipun. 

Allahu a'lam. 

*secuail faidah dari muhadharah bertajuk, "Al Farqu Bayna Kutubil Fiqhi wa Kutubil Hadis"
Ustadz resa gunarsa