Ranah bertaqlidnya orang awam ada pada masalah-masalah Ijtihadiyyah, dan masalah Ijtihadiyyah itu sendiri ada pada dua bagian ;
1. Masalah yang tidak ada Nash Dalilnya sama sekali.
2. Masalah yang ada Nashnya namun zhahirnya kontradiksi dengan Nash lainnya, sehingga membutuhkan Ijtihad untuk mengkompromikannya, atau mentarjihnya.
Nah di sini boleh orang awam melakukan Taqlid ke Ulama yang mereka yakini, karena mereka tidak akan mampu berijtihad. bahkan ada kesepakatan Ulama akan bolehnya dan disinyalir hanya sekte Ahli Bid'ah Qadariyyah yang melarangnya.
Syaikh Muhammad Al-Amīn Al-Syinqithī rahimahullah dalam Mudzakkirah Fī Ushūlil Fiqh berkata;
ولم يخالف في جواز التقليد للعامي الا بعض القدرية
"Dan tidak kelompok yang menentang bolehnya Taqlid bagi orang awam kecuali sebagian dari sekte Al-Qadariyyah". (1/375-376)
Ustadz musamulyadi luqman