Kamis, 05 Mei 2022

NASEHAT_ULAMA#MENSIKAPI_TAMADZHUBSyaikh Al Faqih DR. Shaleh Al Fauzan حفظه الله memberikan nasehat terkait masalah BERMADZHAB

#NASEHAT_ULAMA
#MENSIKAPI_TAMADZHUB

Syaikh Al Faqih DR. Shaleh Al Fauzan حفظه الله memberikan nasehat terkait masalah BERMADZHAB, ini bukti sayangnya beliau kepada umat terlebih kepada para penuntut ilmu. beliau berkata :

"Bermadzhab dan menisbatkan diri dengan salah satu dari empat madzhab Ahlis Sunnah yang dikenal [Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah] yang tetap eksis dan terjaga ditengah kaum muslimin maka tidak terlarang, contohnya : Fulan Syafi'i, Fulan Hanbali, Fulan Hanafi, Fulan Maliki.
Gelar demikian itu senantiasa ada diantara para ulama dari zaman dahulu, contohnya : Ibnu Taimiyyah Al Hanbali, Ibnul Qayyim Al Hanbali, dan yang semisalnya tidak mengapa. 

Sekedar intisab [menisbatkan diri] kepada madzhab tertentu tidak mengapa tetapi dengan syarat tidak terikat dengan madzhab tersebut sehingga ia mengambil semua yang ada di madzhab tersebut, baik itu benar atau salah. Tetapi seharusnya hanya mengambil dan mengikuti yang benar dan jika diketahui ada [pendapat] madzhab yang salah maka tidak boleh diamalkan. Jika nampak jelas bagi dirinya pendapat yang rajih maka wajib untuk diikuti, baik itu pendapat rajih bersumber dari madzhabnya atau dari madzhab yang lain.

Karena siapa saja yang telah jelas kepadanya sunnah Rasulillah tidak boleh meninggalkannya karena mengikuti pendapat manusia, karena panutan sebenarnya adalah Rasulullah. 

Maka kita mengikuti madzhab selama tidak menyelisihi sunnah Rasul, tapi jika menyelisihi hadits berarti ini kesalahan dari ulama yang berijtihad maka wajib bagi kita untuk meninggalkannya, dan kita mengikuti sunnah Rasul serta mengambil pendapat yang rajih sesuai sunnah dari madzhab manapun.

Adapun orang yang mengikuti pendapat seorang imam secara muthlaq, baik itu benar atau salah tetap diikuti [padahal ia tau itu salah] maka ini adalah taqlid buta, bahkan jika ia berpendapat wajibnya taqlid buta kepada seseorang tertentu maka ini adalah bentuk riddah [keluar] dari islam". 

[Majmu' Fatawa Syaikh Shaleh Al Fauzan 2/701, cet. pertama, 1434 H, Dar Ibnu Khuzaimah Riyadh].
_______________
▪ Kedudukan Syaikh Al Faqih Shaleh bin Fauzan Al Fauzan حفظه الله tidak diragukan lagi dalam ilmu dan fiqih, karya-karya beliau dalam fiqih dan kajian-kajian beliau seputar fiqih sangat banyak sekali, bahkan fatwa-fatwa beliau baik secara pribadi atau lembaga Fatwa resmi Kibar Ulama telah menyebar ke seluruh penjuru dunia.
Di zaman ini beliau حفظه الله termasuk ulama bermadzhab Hanbali yang banyak mensyarah kitab-kitab madzhab Hanbali dan sebagian sudah dicetak berjilid-jilid, tetapi perhatikanlah bagaimana syi'ar yang selalu beliau bawa "kembali kepada dalil", "ikuti dalil yang shahih", "ikuti pendapat yang rajih berdasarkan dalil", "ikuti hadits". 
Sampai detik ini ana belum pernah mendengar beliau atau membaca tulisan beliau yang menyerukan untuk "ikutilah madzhab Hanbali", "kembalilah ke madzhab Hanbali", "ambil lah dari madzhab Hanbali meskipun salah". 
Ini semua sebagai pelajaran penting bahwa belajar fiqih dari madzhab tertentu tidak terlarang, tetapi syi'ar untuk menyerukan dalil dan mengajak umat berpegang kepada dalil shahih harus lebih diutamakan.

وفقني الله وإياكم للتفقه في الدين والعمل به.
_________
📖Nasehat ini dibacakan oleh Syaikh Al Ushuli DR. Sulaiman Ar Ruhaili حفظه الله dalam video ini,.
Ustadz muhammad alif 
https://www.facebook.com/100016790144202/posts/1135458003690527/