Hasil kajian kami pun seperti itu .... Setelah sempat sedikit isykal dengan pembagian imam ibn abdil barr dan ibnul qoyyim yang sangat keras terhadap sikap taklid ,namun alhamdulillah alloh fahamkan setelah mengkaji beberapa kitab diantaranya kitab imam ibnul qoyyim itu sendiri yaitu i,laamul muwaqqi,in alhamdulillah baca tuntas dari awal sampai akhir .
dan ada faedah penting disini pengalaman pribadi , diantara yang membuat isykal saat itu adalah karena saya hanya baca sebagian penjelasan imam ibnul qoyyim dan imam ibn abdil barr seputar ketegasan keduanya terhadap taklid , dan baru faham saya salah faham ketika baca tuntas kitab i,lamul muwaqqiin ...
Dan saya simpulkan ini lah kenapa sebagian kadang keliru alias gagal faham dalam memahami masalah2 semisal ini ,diantara sebabnya adalah karena
1. kajiannya belum utuh atau
2.sudah utuh tapi pemahamannya keliru , biaasanya karena sudah punya pemahaman yg keliru terus pas baca kitab , dia jadikan pemahaman dia sebagai acuan bacaannya
3.atau memang belum dikaji secara langsung
Toyyib,, kesimpulan penting seputar taklid dan ittiba yang masih teringat hasil kajian dulu
1. Seluruh ulama sepakat adanya pembagian manusia dalam tingkatan ilmu
2. Yg pertama mujtahid yaitu mereka yang terpenuhi syarat2 ijtihad dan mereka bertingkat2 , kewajiban mereka adalah ijtihad memahami dalil ini hukum asalnya
3. Yg kedua mereka yang tidak terpenuhi syarat untuk ijtihad ,, dan mereka pun bertingkat2 ,
Kewajiban mereka adalah bertanya kepada mujtahid
4. Mereka pun sepakat bagi yang tidak memiliki ilmu untuk memahami penjelasan ulama terhadap dalil maka mereka disebut muqollid , kewajiban mereka taklid ke ulama ,namun kalangan dzohiriyyah tetap menolak istilah taklid ini,, krn yang wajib menurut mereka adalah bertanya ke ahli ilmu sesuai dzohir ayat ,dan itu beda dg taklid (versi dzohiriyyah)
5. Namun ulama berselisih apakah yang punya ilmu dan mampu memahami dalil yang dijelaskan para ulama ini masuk kategori muqollid krn tidak terpenuhi nya syarat2 ijtihad ataukah harus dibedakan dengan membuat tingkatan pertengahan yaitu muttabi' karena kemampuannya tadi
6.jumhur ulama dan ini yg dzohir dari mazhab ibn taimiyyah tetap menggolongkannya sebagai muqollid , krn pembagian manusia hanya 2 versi mereka , kalau bukan mujtahid ya muqollid ,,namun kembali lagi , mujtahid dan muqollid nanti bertingkat2...patokannya kalau dia tdk terpenuhi syarat2 ijtihad maka dia muqollid
7. Sebagian ulama semisal imam ibn abdil bar dan ibnul qoyyim tidak sepakat kalau golongan ini disebut muqollid ,, krn dia bisa memahami dalil meskipun syarat2 ijithad blm terpenuhi ,, sehingga harus dibedakan dengan sebutan muttabi'
8. Setelah dikaji mendalam , ternyata ini hanya khilaf lafdzi ,,hanya beda istilah saja...hakekatnya sama, yaitu muttabi versi kedua imam ini adalah muqollid yang berilmu versi jumhur sehingga semua sepakat bahwa golongan ini bukan mujtahid yang boleh memahami dalil tanpa lewat penjelasan ulama ..
Sampai sini clear masalah ini ..( hasil kajian kami )
Terus pertanyaannya ,,Bagaimana dengan sikap keras dan celaan kedua ulama itu dan selainnya terhadap taklid ??
Nah ,ini masalah lain...kapan2 dituliskan, insyaa alloh...dan semoga ada yg nulis duluan, biar saya ga capek ngetik ....
Semoga bermanfaat...
Ustadz abdurahman patri