*Kewajiban menerima Nash-Nash Al-Qur'an dan As-Sunnah*
*Allah Azza wajalla berfirman :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَرَجٗا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسۡلِيمٗا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ( An-Nisa : 65 )
*Ibn katsir rahimahullah* dalm tafsirnya menjelaskan ayat diatas bahwa *Allah azza wajalla bersumpah bahwa seseorang dia belum beriman hingga dia menjadikan Rasulullah shallahu alaihi wa salam ( As-Sunnah ) sebagai pemutus segala ketetapan hukum dalam segala perkara* Dan ketetapanya Adalah Al-Haq, harus diterima dengan ketundukan dan keta'atan lahir dan bathin ( Tafsir ibn katsir )
*Allah berfirman :
إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
*Hanya ucapan orang-orang mukmin, yang apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul memutuskan (perkara) di antara mereka, mereka berkata, "Kami mendengar, dan kami taat.”* Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung ( An-Nur : 51 )
*Imam tafsir Ibnu jarir at-Thabari* menjelaskan ayat diatas dalam tafsirnya adalah *Kewajiban seorang mukmin jika diajak untuk berhukum dgn apa yang ditetapkan Allah azza wajalla dan Rasunya shallahubalaihi wa salam sebagai pemutus perselisihan diantara mereka, maka mereka akan tunduk dan ta'at kepada siapa saja yang mengajak kepada hal ini*( Tafsir at-thobari )
*Umar bin Khatab radhiallahu Anhu mengatakan :
إني أعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يقبلك ما قبلتك
Aku mengetahui engkau adalah batu ( hajar aswad) tidak memudaratkan dan tidak memberi manfaat. Kalau lah aku tidak melihat nabi mencium engkau maka aku tidak akan mencium engkau ( hajar aswad ) ( Hr. Bukhori : 1520 dan Muslim : 1270 )
*Imam Az-Zuhri mengatakan :*
من الله الرسالة و على الرسول البلاغ و علينا التسليم
Agama islam dari Allah azza waja dan Rasulullah shallahu alaihi wa salam adalah sebagai penyampai risalah dan kewajiban kita adalah menerima Risalah nabi shallahubalaihi wa salam ( Hr. Bukhori : 6/2738 )
*Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:*
من المعلوم أن الصواب الذي أمرنا به اتباع النصوص و أن لا نردها بما نراه من مصلحة أو مفسدة
Dapat diketahui bahwa kebenaran yang diperintahkan kepada kita adalah *mengikuti Nash-Nash*
Dan agar *kita tidak menolaknya dengan apa yang kita anggap bermanfaat atau merugikan* ( Jawabul i'tiroodhat al-misriyyah alalfityah al-hamawiyyah : shod / 75 )
Faedah :
1.*Wajib menerima perintah Allah azza wajalla dan Rasulnya*
2. *Tidak sah iman* kecuali dengan menerima dan tunduk terhadap ketetapan hukum Allah azza wajalla dan Rasulnya sebagai pemutus hukum dalam hal yang diperselisihkan.
3. *As-Sunnah adalah timbangan* untuk segala ucapan dan perbuatan
4. *Kesesatan bagi siapa saja yang meninggalkan As-Sunnah karena Alasan tidak sesuai dengan akalnya, politik, perasaan dan pandanganya.*
Abu Nasyhita Ridwan
31 Januari 2022
Ustadz ridwansyah siregar