Rabu, 02 Agustus 2023

FIQIH KONTEMPORER

FIQIH KONTEMPORER
____
DI Safwa University Mesir [ Dirasah 'An Bu'din ] pada  Fakultas Ilmu Syari'ah dan Bahasa Arab tahun ke empat kami belajar fiqih nawazil alias kontemporer. 

Yang menjadi pegangan adalah " Qororot Wa Taushiyat Majma' Fiqih Islami Duali " 

Gambaran keputusan Majma adalah sebagai berikut: 

1. Menentukan kasus yang hendak dibahas dan diputuskan hukumnya. 
2. Kemudian kasus yang ditentukan itu disampaikan kepada ulama anggota. 
3. Kemudian kasus itu dibawa oleh ulama anggota ke negeri mereka masing-masing untuk dibahas bersama ulama di negerinya. 
4. Kemudian ulama anggota itu kembali mengadakan pertemuan setelah enam bulan dengan membawa hasil diskusi di antara ulama dj negeri masing-masing dan memaparkan didepan anggota lain. 
5. Setelah didiskusikan kembali, akhirnya diputuskan apa yang hendak diputuskan. 

Dari sini kita tahu, bahwa agama itu tidak main - main. 

Bukan anak kemarin sore yang nahwu saja nggak pernah belajar lalu petantang petenteng bicara agama, bicara fiqih kontemporer....... 

Lalu main sesat sesatkan yang tidak sepaham dengannya. 

Sekjen Komite Fikih Islam (Majma’ al Fiqh al Islami) Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Prof Dato Dr Koutoub Moustapha Sano
Ustadz Fadhel ahmad
Kenapa belajar Fiqih Nawāzil? Karena KUSA secara materi berkaca kepada Al Azhar. Materi Fiqih Nawāzil di Al Azhar setiap tahun berbeda, sesuai dengan Nāzilah yang paling up to date. 

Kebayang kan tim pembuat muqarrar fiqih nawāzil bagaimana sibuknya?
Ustadz Dani nursalim