Jumat, 25 Agustus 2023

dan tidak boleh menegakkanya kecuali imam atau wakilnya, karena itu adalah HAK Allah dan imam (penguasa) adalah wakil Allah Azza wajalla, maka dikhususkan bagi mereka sebagaimana jizyah dan kharraj

Faidah:
Al'uddah syarhul 'umdah.
Kitabul hudud.

Berkata muallif:
"Masalah: dan tidak boleh menegakkanya kecuali imam atau wakilnya, karena itu adalah HAK Allah dan imam (penguasa) adalah wakil Allah Azza wajalla, maka dikhususkan bagi mereka sebagaimana jizyah dan kharraj."

Faidah :
Seorang salafiyin atsariyyin akan langsung menangkap fawaid besar disini bahwa ini sesuai dengan hadits : " Barang siapa menghinakan Sultan Allah di bumi maka Allah akan menghinakanya"

Sultan Allah = wakil Allah di bumi manapun mereka berkuasa atas urusan kaum muslimin, walau dzalim sekalipun selama masih islam.

Fasiq, dzalim maka bukan Sultan Allah? Maka ini adalah syubhat kaum pergerakan dan takfiriyin warisan khawarij. Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberikan batasan selama mereka masih sholat, walau dzalim dan berhati syaithan sekalipun maka wajib mentaati pada hal² yg tak bertentangan dengan syariat, keputusan² mereka dalam dunia.

Lihat bagaimana para sahabat bermakmum pada Hajjaj yg membunuh para sahabat dan ulama tabi'in. Cukup sebagai pelajaran.

Ahlul bid'ah yg sesat dalam manhaj beragama akan banyak mnejumpai batu² sandungan didalam fiqh dan lainya, karena semua ilmu dalam agama kita saling berkaitan.

Wabillahit taufiiq
Ustadz bagus Wijanarko