Berendam dengan niat wudhu antara Syafi'iyah dan Hanabilah..
Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat bahwa tertib adalah rukun dalam wudhu.
Bagaimana jika seseorang berendam dalam air ( banyak ) dengan niat wudhu, sahkah wudhunya ?
Hanabilah mengatakan, tidak sah wudhunya, karena tidak ada tertib.
Oleh sebab itu, Hanabilah mengatakan: berendam dalam air dengan niat wudhu tidak sah, kecuali ia keluar dari air dengan tertib/ urut.
Yakni ia keluar dengan wajah dahulu, kemudian kedua tangan, kemudian kepala, kemudian kedua kaki. Ditambah ia harus madhmadhah dan istinsyaq sebelum masuk ke dalam air.
Praktek seperti ini akan sangat sulit sekali.
Sedangkan Syafi'iyah mengatakan sah. Dan kewajiban tertib pada kasus berendam ini gugur.
Tartib menurut Syafi'iyah ada 2 :
1. Tartib haqiqi. Ini pada wudhu.
2. Tartib taqdiri. Ini pada berendam atau yang semisalnya.
Yang lebih selamat adalah ia berwudhu secara terpisah. Tidak meniatkan wudhu pada saat berendam atau mandi dengan mengguyur karena tidak ada tertib padanya.
Wallahu a'lam
Ustadz supriyono