Kamis, 24 Agustus 2023

Hendaknya Seorang Alim/Pengajar Ilmu Agama Menghindari Pekerjaan Yang Rendah dan Hina Secara Adat Kebiasaan dan Pekerjaan Yang Makruh Secara Syariat.

Al Imam Ibnu Jamaah Al Kinani menulis suatu pembahasan dalam kitab beliau 
تذكرة السامع والمتكلم في أدب العالم والمتعلم
Pembahasan : 
" Hendaknya Seorang Alim/Pengajar Ilmu Agama Menghindari Pekerjaan Yang Rendah dan Hina Secara Adat Kebiasaan dan Pekerjaan Yang Makruh Secara Syariat.
Seperti membekam, menyamak kulit hewan, jual beli mata uang, dan mengolah barang tambang.

Dahulu ketika saya belajar kitab ini kepada ust Khoilid Abdusshomad, M.A di suatu Ma'had Perawang Riau.

Saya bertanya kepada beliau
"Apakah semua pekerjaan yg menurut kebiasaan suatu daerah adalah pekerjaan rendahan maka seorang pengajar agama harus menghindarinya ?"

Beliau pun menjawab iya harus dihindari jika menurut masyarakat itu adalah pekerjaan rendahan maka wajib menghindarinya,
rendahan atau tidaknya suatu pekerjaan itu dikembalikan kepada urf/kebiasaan suatu daerah.
contoh mengumpulkan barang bekas kemudian menjualnya ini diantara pekerjaan yg kurang mulia di tengah masyarakat maka seorang pengajar al quran harus menghindarinya.

Berat banget ya jadi pengajar agama🥺
Ngajar minta upah disangka tidak ikhlas,
Mengajar tidak minta upah ternyata orang yg belajar gak peka,
Jika pun mau cari kerja sampingan harus pekerjaan yg mulia, tidak rendahan baik menurut adat kebiasaan masyarakat maupun tidah makruh menurut syariat.

Jadi pengajar agama itu berat.
Klo bukan karena pertolongan Allah maka kita gak akan kuat.
Ustadz ayahnya mualim