Harus tau perbedaan hal² berikut ini, biar tidak "sepaneng" terus....
Bedakan syariat dengan fikih, syariat itu milik Allah ma'shum dari segala kesalahan, tapi kalau fikih itu produk ulama atau ahli ijtihad yang tidak ma'shum dari kesalahan. Jadi orang yang berbeda fikih dgmu, atau dengan gurumu jangan langsung dianggap menyimpang dari syariat.
Yang kedua, bedakan antara fatwa dan Qodho, fatwa itu tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum, berbeda dg Qodho; ia merupakan keputusan pengadilan, mengikat dan berkekuatan hukum.
Jadi kalau anda berpegang dengan fatwa ustadz, maka jangan paksa orang lain untuk mengikuti fatwa ustadz anda tersebut.
Ustadz Dr Fadlan fahamsyah