Senin, 17 Juli 2023

Tidak sah shalat seorang wanita yg tidak tertutup (sempurna) kedua kakinya

Faedah Penting

Syaikh Al Albani -semoga Allah merahmatinya- berkata: “Tidak sah shalat seorang wanita yg tidak tertutup (sempurna) kedua kakinya. Jika mereka belum mengetahui, maka diberitahu/diajari. Jika mereka sudah mengetahui namun meremehkan/bermudah-mudahan (dalam masalah ini), maka shalat mereka tidak sah/batal.”
Ustadz Agus suranto